29.5 C
Jakarta

KPI Ungkap Masa Depan Penyiaran Era Digital

Baca Juga:

BANDUNG, MENARA62.COM — Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi lembaga penyiaran untuk beradaptasi agar tetap relevan di tengah persaingan platform digital.

 

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2023–2026, Amin Shabana, dalam Kuliah Umum Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung bertajuk “Masa Depan Lembaga Penyiaran di Era Digital” di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Jumat (19/6/2026).

 

Dalam kesempatan tersebut, Amin menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 235,26 juta pengguna internet, 180 juta identitas pengguna media sosial, dan 151 juta pengguna YouTube. Data itu menunjukkan bahwa audiens media tidak hilang, melainkan berpindah ke platform yang lebih personal, cepat, dan dipengaruhi algoritma digital.

 

“Lembaga penyiaran saat ini berada di jalur persimpangan. Situasinya hampir sama seperti ketika dulu media cetak menghadapi gelombang internet. Banyak media cetak yang tidak mampu beradaptasi sehingga perlahan kehilangan pembacanya. Kini tantangan serupa juga dihadapi industri penyiaran,” ujar Amin.

 

Menurutnya, perubahan perilaku audiens terutama generasi muda dipengaruhi oleh kebiasaan menggunakan telepon pintar dan media sosial. Algoritma digital kemudian memperkuat preferensi pengguna dengan menghadirkan konten yang sesuai dengan minat mereka.

 

“Algoritma tidak bisa berbohong. Apa yang sering ditonton, itulah yang dianggap sebagai minat pengguna. Karena itu, lembaga penyiaran harus memahami perubahan perilaku audiens agar tidak ditinggalkan,” jelasnya.

 

Selain perubahan pola konsumsi media, Amin juga menyoroti tantangan besar berupa infodemi, hoaks, dan krisis kepercayaan publik. Arus informasi yang semakin deras membuat masyarakat menghadapi kesulitan dalam membedakan informasi yang benar dan tidak benar.

 

Dalam situasi tersebut, ia menilai lembaga penyiaran memiliki peran penting sebagai sumber informasi yang kredibel karena bekerja melalui standar editorial, proses verifikasi, serta tanggung jawab hukum.

 

“Di ruang redaksi, setiap informasi harus diverifikasi. Sumber boleh berasal dari berbagai platform digital, tetapi informasi resmi tetap harus merujuk pada kanal atau lembaga penyiaran yang kredibel agar kepercayaan tetap terjaga,” tegas Amin.

 

Ia juga mendorong adanya pembaruan regulasi penyiaran di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menyesuaikan dengan perkembangan ekosistem media yang kini dipengaruhi layanan streaming, media sosial, serta konten buatan pengguna.

 

Sementara itu, Ketua Program Studi KPI UM Bandung, Rahmat Alamsyah, menyambut baik kuliah umum tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami dinamika penyiaran dan komunikasi digital.

 

Rahmat mengatakan mahasiswa perlu memahami fenomena konvergensi media, yaitu peralihan media konvensional menuju platform digital yang melahirkan kemudahan akses informasi sekaligus tantangan berupa banjir informasi dan maraknya hoaks.

 

Ia mengaitkan pentingnya literasi informasi dengan ajaran Islam yang menekankan verifikasi berita sebagaimana termaktub dalam QS Al-Hujurat ayat 6.

 

“Pada era digital seperti sekarang, kemampuan memilah informasi menjadi sangat penting. Semoga masa depan lembaga penyiaran semakin cerah dan mampu menjadi benteng informasi yang kredibel bagi masyarakat,” tandasnya.

 

Melalui kuliah umum tersebut, mahasiswa KPI UM Bandung diharapkan semakin siap menghadapi perubahan industri media sekaligus mampu berkontribusi dalam menghadirkan informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi publik. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!