JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Melalui berbagai kebijakan, program bantuan, hingga penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD), pemerintah berupaya memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi dapat dinikmati secara setara tanpa diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T., dalam kegiatan Ngobi Bareng Awak Media yang digelar Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Beny menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang memberikan kesempatan kepada seluruh individu, tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, mental, maupun sensorik yang dimiliki.
“Pendidikan inklusif berarti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Tidak hanya bagi mereka yang tidak memiliki hambatan, tetapi juga bagi penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses pendidikan tinggi,” ujarnya.
Menurut Beny, pemahaman yang benar mengenai disabilitas menjadi langkah awal dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif.
Ia menjelaskan bahwa disabilitas merupakan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang berlangsung dalam jangka waktu lama dan dapat menghambat partisipasi seseorang secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuknya, tidak hanya berupa hambatan fisik yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga mencakup kondisi yang tidak tampak, seperti disabilitas intelektual, gangguan kognitif, maupun psikososial.
“Sering kali masyarakat hanya mengenali disabilitas fisik. Padahal terdapat disabilitas intelektual dan mental yang justru membutuhkan perhatian lebih karena tidak terlihat secara langsung,” jelasnya.
Karena itu, Kemendiktisaintek terus mendorong peningkatan pemahaman sivitas akademika terhadap berbagai ragam disabilitas agar tercipta lingkungan kampus yang lebih ramah dan suportif.
Kesempatan yang Sama untuk Semua
Beny menegaskan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan pengakuan dan kesempatan yang sama untuk berkembang.
Menurutnya, pendidikan menjadi salah satu sarana penting untuk membangun kemandirian penyandang disabilitas sehingga tidak terus bergantung kepada orang lain.
“Dengan diberikan kesempatan untuk belajar dan memperoleh pendidikan tinggi, penyandang disabilitas dapat meningkatkan kemampuan, memperoleh pekerjaan yang layak, dan hidup mandiri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tanpa akses pendidikan yang memadai, penyandang disabilitas berisiko mengalami keterbatasan keterampilan, kesulitan berintegrasi dengan masyarakat, serta menghadapi tantangan yang lebih besar dalam memasuki dunia kerja.
Oleh sebab itu, pendidikan inklusif tidak hanya penting bagi individu penyandang disabilitas, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pembangunan sosial dan ekonomi secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif di perguruan tinggi didukung oleh berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum nasional. Beberapa regulasi tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi.
- Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
- Permendikbudristek Nomor 39 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melalui berbagai regulasi tersebut, pemerintah mengamanatkan agar perguruan tinggi memberikan akses dan layanan pendidikan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas Jadi Prioritas
Salah satu kebijakan utama yang terus didorong pemerintah adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh perguruan tinggi.
ULD berfungsi sebagai pusat layanan yang memberikan dukungan bagi mahasiswa penyandang disabilitas, mulai dari pendampingan akademik, penyediaan fasilitas aksesibel, hingga koordinasi berbagai kebutuhan khusus selama proses pembelajaran berlangsung.
“Semua perguruan tinggi pada prinsipnya didorong untuk memiliki Unit Layanan Disabilitas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kampus yang inklusif,” ujar Beny.
Selain pembentukan ULD, perguruan tinggi juga diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
Akomodasi tersebut mencakup penyediaan infrastruktur yang mudah diakses, seperti jalur kursi roda, lift, fasilitas penunjang mobilitas, serta berbagai bentuk dukungan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa.
Dalam kesempatan tersebut, Beny menegaskan bahwa Kemendiktisaintek juga mendorong seluruh perguruan tinggi untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi calon mahasiswa penyandang disabilitas melalui berbagai jalur penerimaan.
Kesempatan tersebut dapat diberikan baik melalui jalur reguler maupun jalur afirmasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing calon mahasiswa.
Menurut Beny, semakin banyak perguruan tinggi yang menerima mahasiswa penyandang disabilitas, semakin besar pula peluang terciptanya kesetaraan akses pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa terkecuali,” katanya.
Berbagai Program Dukungan Kemendiktisaintek
Sebagai bentuk implementasi kebijakan pendidikan inklusif, Kemendiktisaintek telah menjalankan sejumlah program nyata.
Program tersebut meliputi:
- Sosialisasi pendidikan inklusif secara nasional.
- Penerbitan surat edaran tentang kebijakan afirmasi bagi penyandang disabilitas.
- Penyusunan dan pengembangan panduan layanan mahasiswa berkebutuhan khusus.
- Pelatihan dan peningkatan kompetensi dosen serta mahasiswa relawan pendamping.
- Kompetisi inovasi pembelajaran dan teknologi asistif.
- Bantuan pembentukan dan penguatan Unit Layanan Disabilitas.
Saat ini pemerintah juga tengah melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi agar cakupan perlindungan tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika penyandang disabilitas.
Data Kemendiktisaintek hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 282 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki mahasiswa penyandang disabilitas.Data tersebut menunjukkan semakin terbukanya akses pendidikan tinggi bagi kelompok disabilitas di berbagai wilayah Indonesia.
Adapun jenis disabilitas mahasiswa yang tercatat meliputi:
- Disabilitas netra: 1.727 mahasiswa.
- Disabilitas rungu: lebih dari 1.600 mahasiswa.
- Disabilitas fisik: sekitar 1.500 mahasiswa.
- Gangguan emosi dan perilaku: lebih dari 1.000 mahasiswa.
- Kesulitan belajar spesifik: 317 mahasiswa.
- Disabilitas intelektual: 172 mahasiswa.
Data tersebut diperoleh dari laporan perguruan tinggi yang terhimpun dalam sistem pendataan nasional pendidikan tinggi.
Bantuan Hingga Rp40 Juta untuk Kampus
Untuk mempercepat terbentuknya kampus yang inklusif, pemerintah menyediakan bantuan pendanaan bagi perguruan tinggi. Bantuan pembentukan Unit Layanan Disabilitas diberikan hingga Rp30 juta per perguruan tinggi berdasarkan proposal yang diajukan dan melalui proses seleksi.
Sementara itu, bagi perguruan tinggi yang telah memiliki ULD, tersedia bantuan penguatan hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang ada.
Menurut Beny, bantuan tersebut diharapkan menjadi pemicu agar perguruan tinggi dapat mengembangkan layanan disabilitas secara mandiri dan berkelanjutan.
Kemendiktisaintek juga mengembangkan portal informasi khusus pendidikan tinggi inklusif yang dapat diakses oleh masyarakat maupun perguruan tinggi.
Portal tersebut menyediakan berbagai informasi penting, mulai dari data kampus inklusif, statistik mahasiswa penyandang disabilitas, regulasi, panduan pelaksanaan pendidikan inklusif, hingga modul pelatihan bagi perguruan tinggi.
Melalui platform tersebut, pemerintah berharap proses transformasi menuju kampus inklusif dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Beny mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun lingkungan pendidikan tinggi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan inklusif tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, media, dan masyarakat luas.
“Kampus yang inklusif bukan hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga menciptakan ruang yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk berkembang,” ujarnya.
Dengan semakin kuatnya komitmen pemerintah dan dukungan berbagai pihak, pendidikan tinggi Indonesia diharapkan mampu menjadi ruang yang terbuka, setara, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Sementara itu, Prof Dr. Asep Supena, M.Psi, Tim Pendidikan Tinggi Inklusif Ditjen Dikti, beliau di Unit Layanan Disabilitas UNiv Negeri Jakarta menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang sangat kuat dalam mendukung pendidikan inklusif. Menurutnya, berbagai regulasi mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan kementerian telah memberikan payung hukum yang jelas bagi pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas.
“Kalau bicara landasan hukum, Indonesia sudah sangat kuat. Undang-undang, peraturan pemerintah, hingga berbagai regulasi turunannya sudah memberikan dukungan yang sangat besar terhadap pendidikan inklusif,” ujarnya.
Selain regulasi, Asep juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang menjadi ruang representasi bagi kelompok disabilitas untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan peningkatan kualitas hidup mereka.
Menurutnya, komitmen tersebut juga terlihat melalui berbagai program Kemendiktisaintek, termasuk bantuan hibah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang setiap tahun terus diberikan kepada perguruan tinggi. “Kalau setiap tahun puluhan perguruan tinggi memperoleh bantuan pembentukan ULD, maka dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya sudah mencapai ratusan kampus. Ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan dan perlu terus didorong,” katanya.
Pengalaman UNJ Membuka Akses Lebih Luas
Asep kemudian membagikan pengalaman UNJ dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan inklusif. Menurutnya, UNJ telah memiliki kebijakan khusus yang mengatur kuota penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas sebagai bentuk implementasi nyata dari berbagai regulasi yang ada. Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru yang tersedia, baik jalur prestasi, seleksi nasional, maupun jalur mandiri.
Setiap tahunnya, UNJ menerima antara 15 hingga 30 mahasiswa penyandang disabilitas. Saat ini jumlah mahasiswa disabilitas yang menempuh pendidikan di kampus tersebut telah melampaui 100 orang. “Mahasiswa disabilitas diberikan kesempatan yang sama mengikuti seluruh jalur seleksi. Jika kuota belum terpenuhi, kami membuka proses seleksi khusus melalui wawancara untuk melihat motivasi, minat, dan kesiapan mereka mengikuti perkuliahan,” jelasnya.
Menurut Asep, pendekatan tersebut bertujuan memastikan mahasiswa yang diterima benar-benar memiliki kesiapan untuk menjalani proses pendidikan tinggi sekaligus memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam kesempatan yang sama, Asep memaparkan hasil penelitian yang sedang dilakukannya terhadap mahasiswa penyandang disabilitas netra dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Penelitian tersebut melibatkan 52 mahasiswa tunanetra yang berasal dari berbagai kampus, antara lain UNJ, Universitas Pamulang, UIN, Universitas Negeri Padang, perguruan tinggi di Yogyakarta, Universitas Sebelas Maret Surakarta, hingga perguruan tinggi di Surabaya dan Manado.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tertulis menggunakan Google Form maupun format dokumen yang kompatibel dengan teknologi pembaca layar (screen reader). Dari hasil penelitian tersebut ditemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi mahasiswa tunanetra selama menjalani perkuliahan.
Hambatan pertama yang paling banyak dikeluhkan adalah terkait aksesibilitas bahan ajar. Mahasiswa tunanetra tidak dapat mengakses materi yang hanya tersedia dalam bentuk cetak atau presentasi visual tanpa penyesuaian. Meski sebagian dosen telah menyediakan bahan dalam bentuk digital, tidak semua file dapat dibaca menggunakan perangkat pembaca layar yang digunakan mahasiswa tunanetra.
“Banyak dosen sudah mengirimkan bahan dalam bentuk soft file, tetapi ternyata file tersebut hasil pemindaian atau scan sehingga tidak bisa dibaca oleh screen reader. Akibatnya materi tetap tidak dapat diakses,” ungkap Asep.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyediaan bahan digital saja belum cukup apabila belum memperhatikan prinsip aksesibilitas.
Temuan berikutnya berkaitan dengan metode pembelajaran yang masih dominan menggunakan pendekatan visual. Mahasiswa tunanetra mengaku sering mengalami kesulitan ketika dosen menjelaskan materi menggunakan presentasi tanpa memberikan penjelasan verbal yang memadai. Instruksi seperti “lihat di layar”, “perhatikan gambar ini”, atau “kerjakan tugas yang ada di slide” menjadi hambatan karena tidak dapat diakses secara langsung oleh mahasiswa tunanetra.
Selain itu, penggunaan kata-kata seperti “di sini”, “di sana”, atau menunjuk seseorang tanpa menyebut nama juga dinilai menyulitkan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran. “Mahasiswa tunanetra membutuhkan informasi yang lebih deskriptif dan verbal. Hal-hal yang dianggap sederhana oleh dosen ternyata sangat penting bagi mereka,” kata Asep.
Penelitian tersebut juga menemukan bahwa akses terhadap perangkat pendukung masih menjadi tantangan tersendiri. Sebagian mahasiswa belum memiliki perangkat yang memadai, seperti laptop yang dilengkapi aplikasi pembaca layar. Padahal perangkat tersebut menjadi alat utama bagi mahasiswa tunanetra untuk membaca buku digital, mengakses materi kuliah, mengerjakan tugas, hingga mengikuti berbagai aktivitas akademik.
Selain itu, banyak koleksi perpustakaan yang masih didominasi buku cetak sehingga belum sepenuhnya ramah bagi mahasiswa penyandang disabilitas netra.
Tidak hanya persoalan akademik, mahasiswa tunanetra juga masih menghadapi hambatan dalam interaksi sosial. Sebagian responden mengaku merasa kurang dilibatkan dalam kerja kelompok, mengalami kesulitan membangun komunikasi dengan teman sebaya, hingga merasa kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan kampus.
Menurut Asep, kondisi ini dapat berdampak lebih besar bagi mahasiswa yang memiliki karakter introvert karena mereka cenderung kesulitan memulai interaksi sosial secara mandiri. “Ketika lingkungan tidak responsif, mahasiswa disabilitas bisa merasa semakin terisolasi. Ini menjadi tantangan yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi,” ujarnya.
Aspek lain yang masih menjadi keluhan adalah infrastruktur kampus. Mahasiswa tunanetra mengaku masih mengalami kesulitan menemukan ruang kelas, menavigasi area kampus yang luas, serta menghadapi jalur pejalan kaki yang belum sepenuhnya ramah disabilitas. Keberadaan kendaraan yang parkir di jalur pedestrian maupun minimnya fasilitas penunjuk arah aksesibel juga menjadi hambatan dalam mobilitas sehari-hari.
Menurut Asep, berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kampus inklusif tidak hanya sebatas membuka akses penerimaan mahasiswa disabilitas, tetapi juga memastikan seluruh lingkungan akademik dapat diakses secara aman dan nyaman.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Asep menilai Unit Layanan Disabilitas harus terus diperkuat, tidak hanya dari sisi jumlah tetapi juga kualitas pelayanan. Menurutnya, tantangan pendidikan inklusif saat ini bukan lagi sekadar mendirikan ULD, melainkan memastikan unit tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap pengalaman belajar mahasiswa penyandang disabilitas. “Hasil riset ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. ULD harus semakin kuat, semakin profesional, dan mampu menjawab kebutuhan nyata mahasiswa disabilitas agar mereka bisa belajar dengan nyaman, ramah, dan bermutu,” tegasnya.
Ia juga berencana memperluas penelitian serupa kepada mahasiswa dengan hambatan pendengaran guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Dengan berbagai temuan tersebut, Asep berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusif sehingga mahasiswa penyandang disabilitas memperoleh pengalaman belajar yang setara dengan mahasiswa lainnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn. Beliau adalah seorang dosen desain interior di Universitas Mercu Buana sekaligus aktivis dan Komisioner Komnas Disabilitas RI dan M. Irzam mahasiswa disable Univ. Mercubuana yang berbagi pengalaman terkait praktik baik kampus inklusif bagi disabulitas.

