SOLO, MENARA62.COM – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id terus memperluas jejaring akademik internasional melalui kegiatan International Exposure dan International Community Service di Vietnam. Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah penyelenggaraan guest lecture di Fakultas Hukum Tôn Đức Thắng University (TDTU), Ho Chi Minh City, Vietnam, pada Rabu (10/6/2026).
Dosen FHIP UMS, Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H., mengungkapkan kegiatan akademik itu menjadi bagian dari rangkaian program internasional yang dilaksanakan pada 9-14 Juni 2026.
“Selain kuliah khusus, delegasi FHIP UMS juga mengikuti berbagai agenda strategis seperti pemaparan di kelas internasional, pertukaran budaya, pengabdian masyarakat internasional, hingga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama kelembagaan antara UMS dan TDTU,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Kuliah khusus tersebut diikuti oleh 21 peserta dan berlangsung secara interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan terkait perbedaan sistem hukum Indonesia dan Vietnam.
“Beberapa topik yang menjadi perhatian peserta antara lain peran panitera dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang tidak dikenal dalam sistem hukum Vietnam, dinamika hukum perkawinan lintas agama, peluang warga negara asing untuk berkarier sebagai advokat di Indonesia, hingga sejarah perkembangan konstitusi Vietnam setelah unifikasi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan,” paparnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Memorandum of Agreement (MoA) yang telah disepakati antara UMS dan TDTU. Melalui program tersebut, kedua institusi berharap dapat memperluas kolaborasi akademik sekaligus meningkatkan wawasan mahasiswa dan dosen dalam bidang hukum komparatif, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“Selain memperkuat hubungan antarlembaga, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis UMS dalam mendukung internasionalisasi pendidikan tinggi dan memperluas kontribusi akademik di tingkat global,” tambahnya.
Tiga dosen FHIP UMS memaparkan berbagai perspektif mengenai sistem hukum Indonesia kepada mahasiswa dan akademisi TDTU. Hanifah Febriani, S.H., LL.M., membuka sesi dengan materi bertajuk Introduction of Indonesian Criminal Law. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sistem hukum pidana Indonesia beserta mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Selanjutnya, Dr. Syaifuddin Zuhdi, S.H.I., M.H.I., menyampaikan materi mengenai pengantar hukum Islam di Indonesia. Ia mengulas berbagai aspek penting, mulai dari hukum waris hingga regulasi perkawinan Islam yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
Sementara itu, Muhammad RM Fayasy Failaq, S.H., M.H. membahas hukum konstitusi Indonesia dengan menyoroti perbandingan sistem ketatanegaraan Indonesia dan Vietnam. Materi tersebut memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan konstitusi serta praktik ketatanegaraan di kedua negara. (*)
