31.6 C
Jakarta

Mujadid Rais: CWLS Berpotensi Jadi Inovasi Keuangan Syariah untuk Pemberdayaan Komunitas dan Energi Terbarukan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dinilai memiliki potensi besar menjadi inovasi keuangan syariah yang dapat dimanfaatkan lembaga zakat untuk mendukung program pemberdayaan komunitas, termasuk pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang digelar Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dan didukung penuh Lazismu di Perpusnas RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Diskusi tersebut membahas tantangan pendanaan energi terbarukan sebagai salah satu upaya mendukung pencapaian target net zero emission Indonesia pada 2060. Berdasarkan kajian MOSAIC, skema keuangan syariah dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis komunitas.

Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, menyampaikan terdapat empat skema pembiayaan yang dapat digunakan untuk proyek PLTS komunitas, salah satunya melalui instrumen keuangan syariah.

Menurut Aldy, instrumen seperti CWLS layak dipertimbangkan karena mampu mengurangi beban risiko pembiayaan yang harus ditanggung masyarakat pengelola proyek.

“Lewat instrumen itu, beban dan risiko yang ditanggung komunitas bisa lebih ringan,” ujar Aldy.

Dalam kajian MOSAIC disebutkan, PLTS berkapasitas 1 megawatt (MW) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Dengan asumsi tarif Rp500 per kWh, proyek tersebut berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta per tahun.

Aldy menjelaskan, dibandingkan skema hibah maupun pinjaman bank, CWLS menawarkan pendekatan yang lebih sesuai untuk pemberdayaan komunitas. Sementara kombinasi hibah dan pinjaman lunak juga dapat menjadi alternatif agar tarif listrik tetap terjangkau.

Potensi Besar Dana Sosial Islam

Mujadid Rais menilai kajian MOSAIC membuka peluang kolaborasi antara sektor filantropi Islam, pemerintah, dan komunitas.

Menurutnya, potensi dana sosial masyarakat Indonesia sangat besar. Berdasarkan riset Social Trust Fund UIN Jakarta, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) masyarakat Indonesia mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Jika ini bisa dikelola bersama, sangat mungkin dari sudut pandang filantropi. Kita pernah melakukan hal serupa bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Ketika ada riset seperti ini, menjadi menarik untuk kolaborasi,” kata Mujadid.

Ia menjelaskan, CWLS menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan bagi lembaga zakat karena memiliki karakter berbeda dengan zakat dan infak yang harus segera disalurkan.

“Zakat dan infak sifatnya harus segera disalurkan, berbeda dengan wakaf yang memiliki manfaat jangka panjang dalam pengelolaannya,” ujarnya.

Mujadid menambahkan, potensi wakaf Indonesia juga sangat besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf nasional mencapai sekitar Rp180 triliun, meskipun pemanfaatan CWLS saat ini masih berada pada angka ratusan miliar rupiah per tahun.

Menurutnya, kesenjangan tersebut justru menjadi peluang untuk mengembangkan model pembiayaan yang lebih inovatif.

“Dana sosial atau dana publik harus terukur dan dampaknya harus jelas. Karena itu literasi, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sangat penting,” tegasnya.

CWLS Bisa Dikombinasikan dengan Pembiayaan Hijau

Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah, mengatakan model pembiayaan yang dibahas MOSAIC menunjukkan bahwa keuangan syariah tidak hanya berbicara aspek komersial, tetapi juga nilai manfaat sosial.

Ia menilai kolaborasi antara hibah, pembiayaan perbankan syariah, dana tanggung jawab sosial perusahaan (TJSL), hingga CWLS dapat menjadi skema yang menarik.

Menurut Dwi, CWLS dapat digunakan untuk kebutuhan pembiayaan jangka panjang, termasuk biaya perawatan infrastruktur.

“CWLS bisa dibeli secara retail maupun melalui private placement. Imbalannya dapat dimanfaatkan untuk program sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, nazir wakaf, dan masyarakat dapat membuka peluang munculnya proyek-proyek sosial berbasis energi yang lebih terencana.

Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan

Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, menyebut pendekatan MOSAIC sebagai inovasi positif dalam mendukung transisi energi nasional.

Menurutnya, penggabungan berbagai sumber pendanaan dalam satu skema pembiayaan dapat menjadi model baru yang layak dikembangkan.

“Ini inovasi positif. Mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan hingga surat berharga syariah merupakan terobosan yang layak diapresiasi,” kata Safrudin.

Namun, ia mengingatkan keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas tata kelola.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas karena menggunakan dana publik,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI, Roysepta Abimanyu, mengingatkan agar PLTS komunitas tidak hanya dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.

Menurutnya, energi surya harus menjadi alat untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa,” katanya.

Ia mencontohkan pemanfaatan energi untuk sektor produktif seperti penyimpanan hasil perikanan, pengolahan pertanian, dan berbagai usaha masyarakat.

“Jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif, maka jaringan ekonomi sirkuler akan hidup dan manfaatnya jauh lebih besar,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!