YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai korupsi di Indonesia telah memasuki fase darurat karena berlangsung secara sistemik, terstruktur, dan masif. Karena itu, ia menekankan tiga langkah strategis yang perlu ditempuh untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pandangan tersebut disampaikan Haedar sebelum mengisi Leadership Training Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (PTMA) di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Yogyakarta, Senin (13/7/2026).
Haedar mengatakan maraknya kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa bulan terakhir, menunjukkan bahwa korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran individu, tetapi telah berkembang menjadi persoalan yang mengakar dalam sistem pemerintahan.
“Ibarat wabah, korupsi sudah meluas menjadi penyakit akut yang sistemik, terstruktur, dan masif,” ujar Haedar.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Asta Cita ketujuh Presiden RI Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Menurut Haedar, komitmen Presiden dalam berbagai pidato memberikan optimisme terhadap upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Korupsi menjadi salah satu persoalan mendasar yang membebani Indonesia, bersama berbagai masalah lain seperti pemenuhan kebutuhan pokok, penyediaan lapangan kerja, dan kemiskinan. Karena itu, saya yakin kita semua sepakat untuk bersama-sama melawan korupsi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Haedar memaparkan tiga langkah strategis yang dinilai menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi.
Pertama, Presiden sebagai kepala pemerintahan perlu memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi melalui penguatan institusi yang telah dibentuk negara. Menurutnya, kondisi korupsi yang sudah terstruktur dan sistemik membutuhkan kepemimpinan nasional yang kuat agar penegakan hukum berjalan konsisten.
Haedar meyakini keberhasilan memberantas korupsi akan menjadi warisan kepemimpinan yang penting bagi masa depan Indonesia.
“Saya yakin Presiden akan dikenang sebagai tokoh sekaligus kepala negara yang meninggalkan legasi yang kokoh bagi bangsa karena berhasil melakukan pemberantasan korupsi melalui institusi yang ada,” ujarnya.
Kedua, Haedar menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga berbagai lembaga pengawas lainnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan seruan moral ataupun pendekatan keagamaan, tetapi harus dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan didukung komitmen politik yang kuat.
“Karena hanya lewat sistem kita bisa melakukan pemberantasan korupsi dan menyelesaikan masalah-masalah kebangsaan lainnya. Tidak cukup hanya dengan ajakan moral,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan berbagai program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan agenda pembangunan nasional lainnya sangat bergantung pada terciptanya pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang tegas.
Ketiga, Haedar mengingatkan bahwa tidak ada institusi yang benar-benar sempurna. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
“Tidak ada sapu yang sepenuhnya bersih. Yang penting ada political will yang optimal untuk kita semua melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi,” katanya.
Selain itu, Haedar menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus menjadi state of mind seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, maupun warga negara. Kesadaran kolektif tersebut diperlukan agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi berkembang di berbagai sektor.
Di akhir penyampaiannya, Haedar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi secara konsisten.
“Mari kita terus menyuarakan dan jangan lelah, karena pemberantasan korupsi dan penyelesaian berbagai persoalan kebangsaan merupakan pekerjaan jangka panjang. Tidak boleh ada pelambatan, tetapi harus ada akselerasi percepatan,” pungkasnya. (*)
