JAKARTA, MENARA62.COM – Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono menyatakan, proses keperdataan yang sedang berjalan untuk kasus kredit bermasalah antara debitur dan kreditur dari lembaga non swasta tidak bisa langsung diklaim sebagai kerugian negara.
Profesor Nindyo mengatakan, selama upaya penyelesaian masih dijalankan, para pihak belum bisa menarik kesimpulan ke arah tertentu.
“Selama proses penyelesaian perdata masih berlangsung, belum dapat serta-merta disimpulkan adanya kerugian negara atau tindak pidana,” ujarnya.
Profesor Nindyo menyampaikan pendapat tersebut saat memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan (a de charge) dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2026).
Nindyo menjelaskan, peristiwa gagal bayar yang terjadi antara debitur dan kreditur dalam skema kredit perbankan selayaknya terlebih dahulu diatasi lewat mekanisme perdata.
“Apabila terjadi gagal bayar (default), penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, seperti restrukturisasi, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), atau homologasi,” ujarnya.
Guru Besar Nindyo juga mengingatkan, keputusan pengurus perusahaan tetap dilindungi oleh prinsip doktrin perlindungan hukum (business judgment rule).
“Sepanjang diambil dengan itikad yang baik,” katanya.
Dalam keterangannya Nindyo juga mengatakan, surat pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking/LoU) tidak dapat dipandang sebagai jaminan hukum dalam pemberian fasilitas kredit karena hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung.
“LoU bukanlah bentuk jaminan hukum yang mengikat atau menjadi syarat mutlak dalam pemberian kredit,” katanya.
Menurut dia, surat pernyataan kesanggupan diajukan secara sukarela oleh debitur dan hanya berfungsi sebagai referensi atau pertimbangan sekunder bagi kreditur.
Nindyo menjelaskan, pembiayaan LPEI memiliki karakteristik khusus karena ditujukan bagi sektor usaha berorientasi ekspor, termasuk pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan konvensional.
