SOLO, MENARA62.COM — Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kota Surakarta, Rabu (30/9/2026), berlangsung dinamis. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah tujuh data pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi belum dapat langsung dihapus dari daftar pemilih.
Masukan tersebut disampaikan Bawaslu Surakarta setelah melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap data pemilih. Namun, proses perubahan data terkendala aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang disebut telah memasuki batas cut off.
Bawaslu Surakarta dalam pleno tersebut diwakili Agus Sulistyo dan Popy Kusuma. Dalam sesi diskusi, Agus mempertanyakan mekanisme tindak lanjut terhadap masukan masyarakat yang telah disampaikan dan diverifikasi KPU.
Menurut Agus, data yang telah dipastikan kebenaran dan keabsahannya semestinya dapat ditindaklanjuti dalam forum pleno PDPB.
Ia mengingatkan, pemutakhiran data pemilih harus berpedoman pada tiga prinsip utama, yakni komprehensif, akurat, dan mutakhir.
“Komprehensif berarti KPU harus memastikan seluruh elemen data pemilih lengkap. Akurat artinya elemen data yang dimasukkan sebagai pemilih dipastikan validitasnya dapat dibuktikan. Mutakhir adalah data pemilih yang ditetapkan harus dipastikan datanya kekinian atau kondisi terkini,” kata Agus dalam forum pleno.
Tujuh Data Pemilih Meninggal Jadi Sorotan
Bawaslu menyoroti tujuh data pemilih yang telah meninggal dunia dan disampaikan dalam rapat pleno. Menurut Bawaslu, informasi tersebut merupakan data terkini yang seharusnya menjadi bagian dari proses pemutakhiran.
Ketujuh data tersebut, menurut Bawaslu, telah diverifikasi dan memiliki data dukung yang sah. Namun, data itu belum dapat langsung dimasukkan sebagai perubahan karena aplikasi Sidalih telah memasuki batas cut off.
Agus menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip pemutakhiran data pemilih.
“Kalau ini yang terjadi, maka dapat dikatakan bahwa substansi pleno pemutakhiran data pemilih tidak memenuhi asas komprehensif, akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Bawaslu juga mengaitkan persoalan tersebut dengan tata tertib rapat pleno yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Dalam ketentuan angka 10 tata tertib disebutkan bahwa apabila dalam forum pleno terdapat masukan dan telah dicek keabsahan serta kebenarannya oleh KPU, data tersebut dimasukkan dalam Form D Perubahan.
“Perubahan yang dituangkan dalam Form D Perubahan tersebut semestinya menjadi dasar untuk melakukan perubahan data dan selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan tertinggi pleno,” kata Agus.
Ia mempertanyakan efektivitas forum pleno apabila masukan yang telah diverifikasi hanya dicatat tanpa dapat ditindaklanjuti.
“Jika masukan hanya ditampung di formulir perubahan namun tidak dirubah karena Sidalih tidak aktif, bagaimana menjawab pertanyaan masyarakat, untuk apa pleno menghadirkan stakeholder?” ujarnya.
Menurut Bawaslu, rapat pleno PDPB semestinya tidak hanya menjadi forum untuk menyampaikan angka-angka yang telah disiapkan sebelum rapat. Forum tersebut juga harus memberikan ruang untuk melakukan koreksi terhadap data berdasarkan masukan yang telah diverifikasi.
Bawaslu Usulkan Eksekusi Perubahan Secara Berjenjang
Sebagai jalan keluar, Bawaslu mengusulkan agar perubahan data yang telah diverifikasi tetap dapat diproses melalui mekanisme berjenjang di tingkat KPU Provinsi.
Hasil pleno di tingkat yang lebih tinggi tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi KPU Kota Surakarta untuk menyesuaikan data pemilih dengan kondisi terbaru.
Menurut Bawaslu, mekanisme berjenjang memungkinkan koreksi atas data yang ditemukan menjelang atau saat pleno tingkat kabupaten/kota tetap memperoleh keputusan tanpa harus menunggu pelaksanaan pleno PDPB pada triwulan berikutnya.
“KPU Solo tinggal meneruskan salinan ketetapan yang terkini atau paling up to date ini ke stakeholder,” kata Agus.
Bawaslu menilai mekanisme tersebut dapat menjadi jalan agar perubahan data pemilih yang telah diverifikasi tetap memperoleh tindak lanjut, sekaligus menjaga data pemilih tetap sesuai dengan kondisi faktual terbaru. (*)
