Guru Besar Hukum: Penyadapan Presiden Berpotensi Mengarah ke Makar

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sorotan serius dari perspektif hukum tata negara. Meski tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum belum otomatis dapat dikategorikan sebagai makar, perbuatan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana makar apabila terbukti berkaitan dengan upaya menyerang atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

 

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyusul pengumuman penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat lainnya oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

 

Juanda menilai, pengungkapan perkara tersebut merupakan peristiwa yang mengejutkan sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan penyadapan, perlindungan privasi pejabat negara, serta potensi ancaman terhadap keamanan negara.

 

“Jika tindakan tersebut baru sebatas penyadapan, maka belum dapat dikategorikan sebagai makar. Namun, tindakan tersebut berpotensi makar,” tegas Juanda.

 

Berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

 

Penyadapan itu disebut tidak dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan ataupun penyidikan perkara tertentu.

 

Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi tersebut mengatur prosedur dan dasar hukum yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penyadapan.

 

Dalam praktiknya, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, serta pihak lainnya.

 

Diduga Hapus Jejak Penyadapan

 

Persoalan dalam perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

 

Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

 

Menurut Juanda, perbuatan tersebut harus dilihat berdasarkan unsur tindak pidana yang terpenuhi, alat bukti material, serta pasal yang disangkakan penyidik.

 

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan ilegal dan kejahatan elektronik.

 

Ketentuan tersebut meliputi Pasal 258 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik nonpublik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

Selain itu, terdapat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Nasional terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain. Dugaan pengubahan, pemindahan, perusakan, atau penghapusan informasi elektronik juga dikaitkan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Juanda menegaskan, penentuan kualifikasi tindak pidana tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan motif politik atau siapa pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Unsur-unsur delik harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

Kapan Penyadapan Bisa Mengarah ke Makar?

 

Juanda menjelaskan, dalam KUHP Nasional, tindak pidana makar memiliki unsur dan tujuan khusus. Pasal 160 KUHP Nasional mengatur pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

 

Dengan demikian, makar bukan sekadar wacana, kritik, perbedaan pendapat politik, ataupun tindakan pengumpulan informasi. Harus terdapat niat dan tindakan persiapan konkret sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan pidana.

 

Sementara itu, makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191 KUHP Nasional. Ketentuan tersebut berkaitan dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan/atau Wakil Presiden menjalankan pemerintahan.

 

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Adapun makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 193 KUHP Nasional. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengaturnya dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Dalam konteks perkara penyadapan, Juanda menilai tindakan tersebut baru dapat dikaitkan dengan potensi makar apabila ditemukan bukti bahwa informasi hasil sadapan digunakan secara langsung untuk mempersiapkan serangan terhadap Presiden atau menggulingkan pemerintahan yang sah.

 

Misalnya, data penyadapan digunakan untuk menggerakkan pasukan, menyusun rencana kudeta militer, mempersiapkan serangan fisik, atau mendukung upaya pengambilalihan kekuasaan secara paksa.

 

Sebaliknya, apabila perbuatan yang terbukti hanya berupa pengumpulan informasi secara ilegal, tanpa terpenuhinya unsur makar, maka penerapan pasal penyadapan ilegal dan akses tanpa hak lebih relevan secara hukum.

 

Terancam Sanksi Etik hingga PTDH

 

Selain konsekuensi pidana, Juanda menyoroti aspek pelanggaran etik dan kedinasan apabila dugaan penyadapan ilegal tersebut melibatkan anggota Polri.

 

Penyadapan tanpa dasar hukum dan tanpa surat perintah resmi berpotensi melanggar ketentuan internal kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan serta ketentuan Kode Etik Profesi Polri.

 

Menurut Juanda, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi kedinasan yang berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pencopotan jabatan, dan konsekuensi terhadap hak-hak kedinasan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai Ketua Dewan Peradi Maju, Juanda menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan pembuktian hukum.

 

Baginya, persoalan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis. Perkara tersebut juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, integritas institusi penegak hukum, serta keamanan penyelenggaraan negara.

 

Catatan editor: Istilah berpotensi makar dalam judul dan pemberitaan perlu dipahami sebagai analisis hukum narasumber, bukan kesimpulan bahwa para tersangka telah melakukan makar. Penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!