SEMARANG, MENARA62.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan jumlah dapur dan penerima manfaat. Jaminan keamanan pangan, kualitas gizi, serta akuntabilitas pengelolaan harus menjadi prioritas agar program strategis nasional tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Wahidin Hasan, menegaskan, komitmen zero accident dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus diwujudkan melalui sistem pengawasan yang ketat dan terukur.
Menurut Wahidin, keselamatan pangan tidak cukup hanya menjadi slogan. Seluruh proses, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan, harus mengikuti standar operasional yang menjamin keamanan pangan.
Pandangan tersebut disampaikan Wahidin dalam wawancara langsung program Semarang Menyapa RRI Pro1 Semarang, Kamis (5/11/2026), pukul 08.00 WIB. Dialog yang dipandu Silvia Ansori itu membahas pentingnya penguatan pengawasan dalam pelaksanaan program MBG. Wahidin juga menyampaikan pandangannya kepada tim daulat.co seusai acara.
Ia mengingatkan, risiko gangguan keamanan pangan dalam penyediaan makanan massal selalu terbuka. Bahkan, dapur dengan fasilitas memadai tetap berpotensi menimbulkan persoalan apabila pengawasan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi tidak dijalankan secara disiplin.
“Keselamatan pangan tidak cukup dijaga dengan slogan atau spanduk di dapur. Ia harus menjadi budaya kerja, disiplin, dan sistem pengawasan yang berjalan setiap hari,” menjadi salah satu penekanan Wahidin.
Ia menjelaskan, pengawasan harus dimulai sejak pemilihan pemasok. Kualitas dan kesegaran sayuran, daging, ikan, telur, serta bahan pangan lainnya wajib diperiksa. Bahan yang tidak memenuhi standar harus ditolak.
Pada tahap pengolahan, pengelola SPPG harus memastikan bahan mentah terpisah dari makanan matang. Kebersihan pekerja dan peralatan juga harus dijaga, termasuk memastikan suhu serta waktu memasak sesuai standar keamanan pangan.
Pengawasan tidak berhenti setelah makanan selesai dimasak. Penyimpanan dan distribusi harus memperhatikan penggunaan wadah yang aman untuk pangan serta pengendalian waktu dan suhu pengiriman agar kualitas makanan tetap terjaga.
Selain itu, kebersihan dapur, ketersediaan air bersih, pengendalian hama, pengelolaan sampah, hingga fungsi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perlu menjadi objek pemeriksaan rutin.
Setiap SPPG juga harus memenuhi persyaratan higiene sanitasi, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.
Halal-Thayyib Harus Menjadi Standar MBG
Selain keamanan pangan, LHKP Muhammadiyah Jawa Tengah menekankan pentingnya penerapan prinsip halalan thayyiban dalam penyelenggaraan MBG.
Wahidin berpandangan, makanan yang halal belum tentu memenuhi prinsip thayyib apabila proses pengolahannya tidak higienis, penyimpanannya tidak sesuai standar, atau kandungan gizinya tidak memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
Karena itu, prinsip halal-thayyib harus diterjemahkan dalam empat aspek utama, yakni kejelasan kehalalan bahan dan proses pengadaan, kualitas gizi, keamanan serta kebersihan makanan, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.
Menurutnya, menu MBG tidak boleh sekadar berorientasi pada rasa kenyang. Komposisi protein, karbohidrat, lemak, vitamin, dan mineral harus disesuaikan dengan kebutuhan gizi kelompok penerima manfaat.
Di sisi lain, pengadaan bahan pangan juga perlu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Petani, peternak, nelayan, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal perlu dilibatkan sepanjang mampu memenuhi standar kualitas dengan harga yang wajar.
Dengan demikian, MBG tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian masyarakat di daerah.
BGN Diminta Perketat Seleksi Mitra SPPG
Dalam perspektif kebijakan publik, Wahidin menilai persoalan sejumlah SPPG yang mengalami suspensi harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh.
Badan Gizi Nasional (BGN) diminta mengubah orientasi kebijakan, dari sekadar memperbanyak jumlah dapur menjadi memastikan kualitas, profesionalitas, dan akuntabilitas pelayanan.
LHKP Muhammadiyah Jawa Tengah mendorong enam langkah perbaikan dalam penyelenggaraan program tersebut.
Pertama, memperketat seleksi mitra SPPG dengan mempertimbangkan kapasitas manajerial, kemampuan finansial, kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta rekam jejak pengelola. Kepemilikan yayasan atau bangunan dapur saja tidak cukup menjadi dasar kelayakan.
Kedua, memperkuat pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi kepala SPPG, ahli gizi, tenaga sanitasi, pengawas keuangan, hingga juru masak.
Ketiga, menerapkan pengawasan berbasis risiko. SPPG yang memiliki catatan persoalan sanitasi, IPAL, maupun keluhan penerima manfaat harus mendapatkan pemeriksaan lebih intensif, termasuk melalui inspeksi mendadak.
Keempat, mewajibkan transparansi penggunaan anggaran. Setiap transaksi dan proses pengadaan harus memiliki pencatatan yang jelas serta dapat diperiksa.
Kelima, memperluas keterlibatan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Keenam, BGN perlu membangun sistem evaluasi dan pemeringkatan kinerja SPPG secara berkala. Penilaian harus mencakup keamanan pangan, kualitas gizi, ketepatan distribusi, kepatuhan pengelolaan keuangan, serta kepuasan penerima manfaat.
SPPG dengan kinerja baik dapat diberikan penghargaan atau insentif. Sebaliknya, pengelola yang masih memiliki kekurangan harus mendapatkan pembinaan dengan batas waktu perbaikan yang jelas.
Adapun pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan keselamatan penerima manfaat harus ditindak tegas.
Wahidin menegaskan, pengawasan MBG tidak boleh hanya menjadi kewenangan satu lembaga. Partisipasi masyarakat dan organisasi sipil diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program nasional tersebut berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan MBG tidak semestinya hanya dihitung dari banyaknya SPPG yang beroperasi atau jumlah makanan yang dibagikan.
Lebih dari itu, keberhasilan program harus diukur dari terjaminnya keamanan pangan, terpenuhinya kebutuhan gizi, transparansi pengelolaan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Prinsipnya, pemerintah harus mengubah pendekatan dari sekadar mengejar kuantitas dapur menjadi menjamin kualitas pelayanan,” tegas Wahidin.
Pesan LHKP Muhammadiyah Jawa Tengah jelas: ekspansi program MBG harus berjalan beriringan dengan penguatan standar keamanan pangan. Sebab, program pemenuhan gizi tidak boleh justru menghadirkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat. (*)
