30.5 C
Jakarta

Meski Belum Ada Sertifikasi Halal, Imunisasi Difteri Dibolehkan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum pernah menerima pendaftaran dan permintaan pemeriksaan kehalalan vaksin difteri dari pihak manapun. Sehingga MUI belum pernah menerbitkan sertifikasi halal terhadap vaksin tersebut.

Meski demikian MUI tidak melarang masyarakat untuk mengikuti imunisasi difteri.

“Pada dasarnya hukum imunisasi adalah boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci,” kata Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Umum MUI Selasa (12/12/2017).

Ketentuan hukum tersebut dikecualikan jika digunakan pada kondisi darurat. Yaitu suatu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi dapat mengancam jiwa manusia (mudarat) atau kondisi hajat yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan tindakan imunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Ketentuan tersebut lanjut Zainut harus dipastikan bahwa memang benar-benar belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dengan didukung keterangan tenaga ahli yang kompeten dan dapat dipercaya.

“Setelah ditemukan vaksin yang halal maka pemerintah wajib menggunakan vaksin yang halal,” tutup Zainut.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!