26.4 C
Jakarta

RUU Kebidanan akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan akan dibawa ke rapat Paripurna. Kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi IX DPR RI tersebut dilakukan setelah seluruh substansi RUU Kebidanan rampung dibahas.

“Pendapat dan pandangan akhir dari masing-masing fraksi telah disampaikan, dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Kebidanan untuk ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan. Kita harapkan bisa disahkan menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna mendatang,” ujar Pimpinan Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama jajaran pemerintah dalam siaran persnya, Selasa (5/2/2019)

Pada sesi penyampaian pendapat pemerintah, Menkes Nila Moeloek menyatakan bahwa bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kebidanan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau.

“Praktik Kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan,” tutur Menkes Nila Moeloek.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan, seorang bidan tidak bisa dipisahkan dari tenaga kesehatan lain dan harus bekerja secara tim, walaupun bidan dapat juga bekerja secara mandiri sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

“Dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan, setiap bidan harus bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya, serta harus memperhatikan kode etik kebidanan. Harapannya, bidan akan memberikan pelayanan terbaik,” pesan Menkes Nila Moeloek.

Pemerintah berharap RUU tentang Kebidanan yang akan ditetapkan menjadi UU tentang Kebidanan nantinya dapat memberikan jaminan terhadap peningkatan kompetensi Bidan dan mutu pelayanan kebidanan, serta memberikan perlindungan hukum kepada bidan dan klien di dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kebidanan, sehingga dapat mendukung pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Secara garis besar terkait struktur kebijakan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, menerangkan bahwa RUU tentang Kebidanan hasil pembahasan memuat penjelasan mengenai pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik bidan, bidan warga negara asing, bidan WNI lulusan luar negeri, praktik kebidanan, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan juga pengawasannya.

“Tidak ada pembahasan yang alot, hanya terkait salah satu klausul mengenai konsil kebidanan, disepakati bahwa sudah ada konsil kebidanan di bawah konsil tenaga kesehatan indonesia (KTKI). Ini sudah tertampung dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2014. Jangan sampai dua hal tertampung pada dua UU yang berbeda,” jelasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!