27.8 C
Jakarta

PDPM Sumsel Desak Musywil Ulang sesuai AD/ART Organisasi

Baca Juga:

PALEMBANG, SUMSEL — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) se-Sumsel mengunjungi sekretariat Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah pada Jumat (31/1/2020), mempertanyakan sikap PPPM terkait hasil Musywil Pemuda Muhammadiyah Sumatra Selatan (28/12/19). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rahmatullah Baja Ketua PPPM dan Dzulfikar Ahmad Tawala Sekretaris Jendral PPPM.

“Kita ke Jakarta tujuannya bersilaturahmi dengan PPPM sekaligus menanyakan sikap PPPM yang akan diambil terkait hasil musywil, sebelumnya kita sudah mengirimkan surat secara resmi ke PPPM terkait musywil bermasalah, kalau ada orang yang mengatakan musywil tidak bermasalah, maka orang tersebut perlu membaca lagi AD/ART Pemuda Muhammadiyah, PPPM pun mengakui Muswil Sumsel bermasalah,” ujar Medi, Ketua PDPM Empat Lawang, Sumatra Selatan, Rabu (5/1/2020).

Selanjutnya menurut Yones Tober, Ketua PDPM Muara Enim, “Hasil pertemuan kami dengan PPPM, PPPM meminta waktu untuk mengadakan rapat mengambil keputusan terkait musywil bermasalah, sebelumnya PPPM telah mengadakan rapat pimpinan dan menugaskan personal PPPM yang hadir saat musywil untuk berkomunikasi dengan kami PDPM yang menuntut, tapi hal itu tidak dilakukan, saya dan teman-teman optimis tuntutan kami akan dilaksanakan PPPM terkait musywil ulang, karena saya dan teman-teman melihat di PWPM jateng yang juga dalam musywil dan dituntut 5 PDPM dari 36 PDPM direspon sama PPPM, yang namanya aturan harus ditegakkan, PDPM yang hadir memperjuangkan musywil ulang sesuai dengan AD/ART,” ucapnya dengan semangat.

Senada dengan Yones, Wawan, Ketua PDPM Pagar Alam, Sumsel juga mengatakan, “Jangan mempolitisir kehadiran kami ke Jakarta, kami hadir di sini guna Spirit Fastabiqul Khairaat, saya yang juga formatur belum pernah mendapat undangan untuk rapat formatur, kalau ada yang bilang pernah, maka itu pembohongan publik, kami di sini untuk menyelamatkan organisasi Pemuda Muhammadiyah, kami tidak ingin mewariskan keburukan untuk kader dengan mendiamkan dan menganggap hal biasa terkait musywil bermasalah.” (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!