JAKARTA, MENARA62.COM — Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta-fakta hukum yang menguatkan posisi jajaran manajemen dan Komite Pemutus Pembiayaan, Senin (10/8/2026).
Dalam sidang lanjutan ini, pakar hukum perbankan menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan kredit yang dilakukan LPEI telah sesuai prosedur perbankan serta dilindungi oleh prinsip prudential banking.
Penasihat hukum terdakwa Dwi Wahyudi menghadirkan Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus dosen magister hukum UII dan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Surach Winarni, S.H., M.Hum. Keterangan ahli membedah alur analisis pembiayaan, profesionalisme jajaran Komite Pemutus, hingga perlindungan hukum atas risiko bisnis perbankan.
Profesionalisme Komite Pemutus dan Keabsahan Lembaga Independen
Di hadapan majelis hakim, Dr. Surach Winarni menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan dan lembaga pembiayaan, Komite Pemutus Pembiayaan (MKP) bertindak berdasarkan dokumen resmi yang diajukan oleh unit bisnis (Relationship Manager/RM) melalui Memo Analisa Pembiayaan (MAP). Komite bertugas memverifikasi kelayakan berdasarkan data yang disajikan tanpa perlu melakukan penilaian ulang secara teknis.
Surach menekankan bahwa penilaian aspek keuangan serta kualitas agunan yang menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan langkah yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“KAP dan KJPP adalah profesi independen dan pihak terafiliasi yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Apapun hasil penilaian dari KAP dan KJPP sebagai tenaga profesional, pihak bank wajib menganggapnya benar dan tidak perlu lagi mengukur ulang luas tanah atau memeriksa fisik agunan. Jika di kemudian hari terdapat rekayasa atau kesalahan data dari KAP atau KJPP, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak penilai tersebut, bukan pada Komite Pemutus,” tegas Surach Winarni di ruang sidang.
Mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana, Surach menambahkan bahwa apabila Komite Pemutus bekerja tanpa konflik kepentingan (conflict of interest), tidak menerima gratifikasi/imbalan, serta tidak berkomplot dalam rekayasa data yang dilakukan pihak luar, maka para pejabat pemutus pembiayaan tersebut tidak dapat dipersalahkan secara pidana.
“Prinsip hukum pidana melihat pada pelakunya. Jika terjadi kecurangan (fraud) dari data yang disajikan oleh pihak luar beberapa tahun kemudian, sementara komite tidak tahu dan tidak ikut berkomplot, mereka tidak bisa dipersalahkan,” jelasnya.
Kredit Macet sebagai Risiko Bisnis dan Keabsahan Restrukturisasi
Lebih lanjut, ahli menguraikan bahwa timbulnya kredit macet dalam dunia perbankan, khususnya pada BUMN dan BUMD, pada dasarnya merupakan risiko bisnis (business risk) yang dilindungi oleh undang-undang, sepanjang prinsip kehati-hatian (prudential principles) telah diterapkan.
Surach memaparkan bahwa langkah restrukturisasi kredit yang diambil LPEI saat terjadi penurunan kualitas pembayaran debitur merupakan bentuk ikhtiar mediasi yang sangat lazim dan beriktikad baik untuk menyehatkan kredit.
“Restrukturisasi kredit adalah upaya penyehatan atas permohonan debitur. Justru menjadi hal yang tidak lumrah jika pihak bank menolak permohonan restrukturisasi yang bertujuan menyelamatkan fasilitas pembiayaan tersebut,” tambahnya.
Terkait keberadaan instrumen penjaminan tambahan berupa Letter of Undertaking (LoU) atau corporate guarantee dari pihak ketiga, Surach menilai keberadaannya sah dalam praktik perbankan untuk memberikan keyakinan tambahan bagi bank. Apabila terjadi wanprestasi di kemudian hari, pihak bank memiliki hak keperdataan yang jelas untuk melakukan gugatan terhadap pemberi LoU guna melakukan eksekusi pembayaran.
Persidangan Mendatang
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda penyerahan bukti surat serta kelanjutan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan penetapan majelis hakim, pemeriksaan para terdakwa akan dimulai secara bertahap, di mana pemeriksaan terdakwa Dwi Wahyudi dijadwalkan pada Kamis (13/8/2026), dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Intan Apriadi pada Jumat (14/8/2026). Sementara itu, proses pemanggilan terhadap saksi Petrus Tjandra juga terus diproses oleh Jaksa Penuntut Umum.

