25.6 C
Jakarta

23 Tahun Berdiri, BSN Berhasil Tetapkan 13.059 SNI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah berhasil menetapkan 13.059 SNI selama kurun 23 tahun berdiri. Dari jumlah tersebut, 2.186 diantaranya telah harmonis dengan standar internasional.

“Selama 23 tahun, BSN telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas dan daya saing bangsa Indonesia melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, BSN juga mencatat ada 19.498 industri yang telah menerapkan SNI. Salah satunya adalah SNI ISO 37001 tentang Standar Manajemen Anti Penyuapan yang saat ini sedang masif diterapkan oleh instansi pemerintah dan perusahaan swasta.

“Hingga akhir tahun 2019, terdapat 96 organisasi, baik dari instansi pemerintah maupun perusahaan, yang telah menerapkan SNI Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Ini menjadi bukti bahwa sistem tersebut dapat memangkas potensi terjadinya korupsi di suatu perusahaan,” tutur Zul Amri.

Selain mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, BSN pun senantiasa mendukung kebijakan revitalisasi pasar rakyat. Dalam jangka waktu tahun 2015-2019, pemerintah menargetkan revitalisasi 5000 pasar rakyat. BSN telah menyediakan pedoman agar pasar rakyat dapat naik kelas, dengan ditetapkannya SNI 8125:2015 tentang Pasar Rakyat. SNI Pasar Rakyat dapat mempermudah pelaku pasar dalam mengelola, membangun pasar secara profesional, dan memberdayakan komunitas pasar.

“Dengan menerapkan SNI Pasar Rakyat, image jelek yang dulu melekat pada pasar rakyat akan hilang,” kata Zul Amri.

Untuk memasifkan penerapan SNI, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BSN berusaha mendekat kepada pelaku usaha dengan mendirikan Kantor Layanan Teknis (KLT) di 5 kota besar yaitu Makassar, Palembang, Surabaya, Pekanbaru, dan Bandung.

“BSN memiliki program pembinaan UMKM dalam penerapan SNI. Pendirian KLT merupakan salah satu upaya BSN untuk membantu pelaku UMKM agar naik kelas,” tutur Zul Amri.

Dalam mengelola organisasi, dibutuhkan sistem manajemen yang dapat mendukung jalannya organisasi tersebut. Selain Sistem Manajemen Anti Penyuapan, BSN telah menetapkan beberapa SNI lain terkait sistem manajemen, diantaranya SNI Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Energi, Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sistem Manajemen Kemananan Informasi, Sistem Manajemen Alat Kesehatan, Sistem Manajemen Keamanan rantai Pasokan, Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Sistem Manajemen Risiko.

“Sistem Manajemen Risiko penting dilakukan bagi organisasi, khususnya di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian dan kompleksitas. SNI ini merupakan panduan yang menyediakan landasan dan pedoman bagi suatu organisasi untuk dipertimbangkan dalam menyusun kerangka kerja,” terang Zul Amri.

Zul Amri menegaskan, kontribusi BSN dalam mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dapat ditingkatkan lagi dengan menguatkan koordinasi dengan stakeholder terkait.

“Pengembangan SNI tidak terlepas dari peran Komite Teknis/Sub Komite Teknis yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga. BSN akan meningkatkan kinerja, koordinasi, dan kualitas SDM dalam mengelola Komite Teknis, sehingga pengembangan SNI akan berjalan berdampingan dengan kebijakan pemerintah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Salah satu tantangan terbesar BSN adalah meyakinkan masyarakat akan pentingnya SNI dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan konsumen. Dari segi pelaku usaha, perlu pengawasan yang berkelanjutan untuk menegakkan hukum sesuai dengan Undang-undang.

“BSN sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran SNI, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat. BSN akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait hal ini. BSN pun telah menyiapkan laboratorium untuk melakukan uji petik produk ber-SNI yang beredar di masyarakat,” terang Zul Amri.

Kesadaran para pelaku usaha dalam menerapkan SNI juga harus sejalan dengan kesadaran masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk-produk ber-SNI di kehidupan sehari-hari.

“Sangat disayangkan, saat ini masih ada masyarakat yang lebih mempertimbangkan aspek ekonomi dibandingkan aspek kualitas dalam membeli produk. BSN tidak akan bosan menyosialisasikan manfaat memilih dan menggunakan produk ber-SNI, baik melalui kegiatan pameran, seminar, maupun melalui media sosial,” kata Zul Amri.

Sebagai pelayan masyarakat, BSN pun memerlukan dukungan dan kontribusi dari masyarakat dalam pengembangan standardisasi.

“Kami terbuka atas segala usulan dari masyarakat, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan di Indonesia. Masyarakat dapat menyampaikan usulan dengan bersurat resmi maupun melalui akun-akun media sosial kami,” tutur Zul Amri.

BSN sendiri dibentuk pada 26 Maret 1997 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 13 tahun 1997. Lembaga Pemerintah Non Kementerian ini bertugas untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di indonesia. Kemudian, lahirlah undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang makin menguatkan posisi BSN di Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!