26.3 C
Jakarta

Kemenhub Realokasi Anggaran Rp320,7 M untuk Kegiatan Percepatan Penanganan Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kementerian Perhubungan melakukan Realokasi Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp320,7 milyar untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada saat melakukan Rapat Kerja secara online dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Dalam raker tersebut, Luhut menyampaikan penyebaran pandemi COVID-19 di Indonesia dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat dan menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, Bapak Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19,” jelas Luhut.

Adapun dari Rp320,7 milyar tersebut dapat dirincikan per unit eselon 1 yaitu: Sekretariat Jenderal sebesar Rp50,00 Miliar; Inspektorat Jenderal sebesar Rp4,50 Miliar; Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp45,00 Miliar; Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp48,00 Miliar; Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp115,00 Miliar; Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp20,00 Miliar; Badan Pengembangan SDM Perhubungan sebesar Rp25,00 Miliar; Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp4,90 Miliar; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek sebesar Rp8,30 Miliar.

Untuk kriteria pemotongan anggaran sendiri berasal dari anggaran perjalanan dinas, honor, anggaran yang diblokir, kegiatan-kegiatan yang belum di tender, kegiatan-kegiatan yang belum dikontrakkan, dan lain sebagainya.

Sedangkan peruntukan realokasi anggaran tersebut antara lain dipergunakan untuk Pengadaan peralatan dan pencegahan penyebaran virus seperti sterilisasi ruang kerja, antiseptik refill, wastafel portable dan kelengkapan dll; Pembelian alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanitizer dll; Pembelian penambah imunitas tubuh seperti Vitamin C 1000 mg dan multivitamin; Pembayaran honor dan petugas piket seperti makanan dan minuman tambahan dan uang harian; dan Pengadaan alat dukung kerja lainnya seperti termometer tembak (thermal gun).

Refocusing dan Realokasi anggaran yang dilakukan telah berdasarkan: a) INPRES No.4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; b) Surat Edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran K/L dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; c) Surat Edaran Menteri Keuangan S-308/PB/2020 tentang Penegasan Biaya/Belanja Yang Dapat Dibebankan pada DIPA Satker dalam Masa Darurat Covid-19; d) Surat Edaran Sekretaris Jenderal KU.002/8/22 Phb 2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19; dan e) Surat Edaran Sekretaris Jenderal KU.002/8/25 PHB 2020 tentang Inventarisasi Pegawai dan Alokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(HH)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!