28 C
Jakarta

SP-PBB Tolak Rencana Pembentukan Sub Holding Pertamina

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) menolak rencana pembentukan Sub Holding Pertamina. Menurut Ketua SP-PBB, Tri Wahyudi,SE pembentukan sub holding menjadi langkah awal Kementerian BUMN untuk privatisasi unit bisnis Pertamina.

“Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan, merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting. Karenanya pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Tri saat audiensi di sekretariat SP-PBB, Selasa (10/6/2020).

Pertamina merupakan perusahaan minyak dan gas yang selama ini berbentuk BUMN atau 100 persen milik negara. Pertaminan sesuai UUD 1945 pasal 33 diberikan kewenangan mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Kalau rencana ini dijalankan, sama saja Pertamina diamputasi melalui rencana IPO pada sub holding,” tambah Tri.

Pengelolaan BUMN dengan model holding dan sub holding menurut Tri akan membuat hilangnya kedaulatan energi, dan yang jelas tidak selaras dengan semangat Pertainan One serta membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.

Kasus ini diakui Tri juga menimbulkan pelanggaran sepihak terhadap hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangtani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero). Adapun PKB periode 2019-2021 meliputi ayat 7: Serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran termasuk dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

Ayat 8: Dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan mengacu UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan “Wajib  memperhatikan kepentingan Pekerja yang hal  ini diwakili  oleh FSPPB”.

Tri mengingatkan bahwa privatisasi Pertamina jelas melanggar UU. Diantaranya pertama UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Kedua UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Bab III Penguasaan Dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dimana Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Ketiga UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a) yang menegaskan Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN serta Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Atas dasar itulah, SP-PBB atas nama konstituen Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) menyatakan 5 Tuntutan Pejuang Kedaulatan Energi Nasional:

  1. Pertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN.
  2. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% Milik Negara, tidak boleh diperjual belikan atau di-IPO-kan.
  3. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, terintegrasi secara vertikal.
  4. Tolak rekayasa unbundling dan privatisasi melalui IPO dengan merekayasa core bisnis Pertamina diposisikan sebagai anak perusahaan.
  5. Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (Natural Monopoly) yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat.

“Semoga Allah SWT melindung Pertamina dan Bangsa Indonesia dari segala bentuk rongrongan dan penyalahgunaan dalam bentuk apapun. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara,” tutupnnya. (Jiaul Haq)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!