25.1 C
Jakarta

Pelaku Penikaman Terhadap Ali Jaber Tidak Gila, Din: Polri Harus Usut Tuntas!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. M. Din Syamsuddin mengatakan pelaku penikaman terhadap ulama Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin di Lampung bernama Alpin Andria tidaklah gila. Bukti dan kesaksian banyak pihak yang beredar di media sosial bisa menjadi pertimbangan dan masukan untuk Polri.

“Seyogyanya Polri jangan terlalu mudah percaya dengan pengakuan orang tua pelaku bahwa dia sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan,” kata Din dalam siaran pernya, Senin (14/9/2020).

Menurut Din, kasus penikaman ulama ini merupakan pengulangan dari kejadian serupa beberapa waktu lalu ketika secara beruntun terjadi penganiayaan dan tindak kekerasan atas para ulama/dai oleh orang yang mengaku atau diakui oleh Polri sebagai orang gila. Hingga sekarang tidak ada berita penyelesaian. Kini modus operandi serupa terulang kembali.

Bukti bahwa pelaku Alpin Andria tidak gila, lanjut Din dapat dilihat dari aktivitas yang terekam di media sosialnya. Pelaku sering muncul di tempat umum sebagai orang waras, atau dia sedang memerlukan uang. Bukti-bukti ini janganlah dianggap remeh atau diabaikan oleh Polri.

Din menilai kasus penikaman Syeik Ali Jaber banyak hal yang tidak masuk akal, maka banyak kalangan sangat meragukan bahwa pelaku penikaman adalah orang gila. Tidaklah masuk akal sehat jika ada seorang gila merencanakan suatu perbuatan, dengan mendatangi sebuah acara berpakaian rapih dengan sengaja membawa pisau, dan kemudian menuju sasaran tertentu yakni figur ulama yang juga qori’ yang terkenal santun. Kecuali ia adalah seseorang yang waras, dan patut diduga merupakan suruhan dari pihak yang memiliki tujuan tertentu.

“Maka sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI kami mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, menyingkap tentang kemungkinan ada pihak yang bermain di baliknya, memproses secara transparan, obyektif dan imparsial, hingga menyeret pelaku ke ruang pengadilan dan keadilan, untuk dikenakan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Din.

Ia meyakini bahwa tindakan penikaman itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama/tokoh Islam, dan dirasakan merupakan bagian dari skenario terorisasi terhadap ulama dan tokoh Islam. Oleh karena itu, MUI meminta Polri bersungguh-sungguh menegakkan keadilan hukum dengan memeriksa pelaku penikaman dengan melibatkan Tim Psikiater independen, memperhatikan bukti-bukti/kesaksian yang disampaikan banyak pihak bahwa pelaku penikaman tidaklah gila.

Selain itu, Polri jangan ringan lisan dengan hanya menerima pengakuan sepihak dari orang tua pelaku tanpa verifikasi dan mengabaikan bukti-bukti dan testimoni banyak pihak.

“Pelaku harus diseret ke meja pengadilan dan keadilan untuk dituntut hukuman maksimal sesuai hukum yg berlaku,” tukas Din.

Ia berpendapat bahwa ketakmauan dan ketakmampuan Polri untuk menyingkap kasus ini, seperti kasus-kasus penganiayaan terhadap ulama/dai pada masa lalu, akan mengurangi kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap Polri.

Mengingat bobot dari kasus ini yang berdimensi luas karena mengenai figur ulama/tokoh Islam, maka Din juga mengharapkan kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz, dan juga Bapak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan mengatasinya.

“Menyerukan kepada umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut untuk melakukan tindakan yg melanggarkan hukum. Kepada para pengacara Muslim diharapkan dapat mengawal kasus ini demi tegaknya hukum secara berkeadilan di Negara Pancasila,” tutup Din.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!