JAKARTA, MENARA62.COM – Anggota legislative Komisi XI DP RI Dr. Anis Byarwati mempertanyakan sistem mekanisme reward dan punishment di kementrian dan lembaga dalam rangka mengoptimalkan sumber daya anggaran yang ada. Pertanyaan ini diajukan politisi Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL), Rabu (22/9/2021).
Di samping itu, Anis minta agar anggaran untuk BPD PKS (Badan Pengelola Dana Perkumpulan Kelapa Sawit) yang mendapat alokasi dukungan manajemen terbesar sejumlah 5,8 Trilyun agar diperjelas rencana penggunaannya, terutama karena belum jelasnya program Moratorium Sawit Pemerintah.
Anis lalu mencermati anggaran yang mencapai Rp 328 Miliar untuk infrastruktur core tax system, tentang sejauh mana otomatisasi sistem perpajakan dapat dilakukan. Terlebih, dengan adanya Revisi RUU KUP, maka platform digital akan ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPh dari merchant yang berjualan di platform. Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menanyakan sejauh mana otomatisasi sIstem perpajakan ini dapat mendukung system TIK Perpajakan.
“Apabila sistem TIK perpajakan tidak cukup baik, maka proses tersebut justru akan memberatkan UMKM yang berdagang melalui platform, yang pada akhirnya mematikan eksositem ekonomi digital yang telah ada,” ujar Anis.
Anis yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara) DPR RI kemudian juga memberi catatan terkait upaya pemerintah menjaga kesinambungan pembiayaan. Untuk itu, Anis meminta Menteri Keuangan menjelaskan strategi pemerintah dalam RKA Kemenkeu Tahun Anggaran 2022 agar ada kesinambungan pembiayaan dan optimalisasi asset dan investasi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Anis, kementrian dan lembaga dengan performance buruk karena memiliki tingkat penyerapan rendah terutama untuk belanja modal perlu diberi sanksi. Hal ini perlu dilakukan agar kementrian dan lembaga saling berkompetisi untuk mencapai performa terbaik.