33 C
Jakarta

DKI Jakarta Kini Miliki Mal Pelayanan Publik

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat resmikan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Kamis (12/10/2017). Mal yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-22, Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Mal Pelayanan Publik ini dibangun dengan tujuan memberikan kemudahan, transparansi serta kecepatan layanan kepada masyarakat Jakarta yang ingin mengurus berbagai jenis perizinan,” kata Djarot seperti dikutip dari Antara.

Menurut Gubernur, mal tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama unit-unit pelayanan publik lainnya, baik pusat, daerah, BUMN, BUMD maupun swasta.

“Semua jenis layanan perizinan dan non perizinan ada di Mal Pelayanan Publik itu. Jadi, sekarang semua urusan perizinan berada di satu tempat. Dengan begitu, mobilitas warga menjadi semakin efisien, hemat waktu,” ujar Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu mengharapkan dengan dibangunnya Mal Pelayanan Publik tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta dapat terus meningkat.

“Mal itu merupakan upaya kami dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Kami berharap kepercayaan warga terhadap pelayanan publik di Jakarta semakin terbangun dengan baik,” ungkap Djarot.

Terdapat 12 jenis layanan publik yang melibatkan 12 instansi, antara lain Kementerian Keuangan untuk pelayanan perpajakan, Kementerian Hukum dan HAM untuk pelayanan imigrasi dan administrasi hukum umum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pelayanan sertifikat tanah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelayanan perizinan investasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pelayanan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta Kepolisian RI untuk pelayanan SIM, STNK, SKCK dan Surat Keterangan Kehilangan.

Kemudian, PLN untuk pelayanan kelistrikan, PT Jasa Raharja untuk pelayanan kesamsatan, DPMPTSP DKI Jakarta untuk pelayanan perizinan dan non perizinan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta untuk pelayanan pajak daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk pelayanan urusan pencatatan sipil serta Bank DKI untuk pelayanan perbankan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!