JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan pentingnya akurasi data kuota daya tampung dan perhitungan Rombongan Belajar (Rombel) dalam menghadapi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027. Hal ini krusial dilakukan pada tahap awal guna menghindari kekisruhan yang biasa terjadi di masyarakat saat proses penerimaan siswa baru dimulai.
Direktur Jenderal PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa SPMB memiliki tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan. Dari ketiganya, tahap perencanaan—khususnya pemetaan kebutuhan bangku sekolah—adalah kunci paling vital.
“Biasanya ributnya itu pasca-pelaksanaan. Padahal yang paling penting itu adalah di perencanaan,” ujar Gogot dalam kegiatan penandatanganan komitmen bersama SPMB, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gogot, masalah daya tampung dan rombel tidak akan menjadi polemik tahunan jika setiap daerah melakukan perhitungan yang matang sejak awal. Karena itu, pemerintah daerah dan sekolah diminta memetakan secara riil rasio antara jumlah anak usia sekolah dengan kapasitas kelas yang tersedia.
“Kalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah yang memerlukan bangku di sekolah sekitarnya ada berapa, dan dihitung daya tampungnya berapa,” tegasnya.
Gandeng Sekolah Swasta Akomodasi Rombel
Langkah strategis lainnya untuk mengatasi keterbatasan rombel di sekolah negeri adalah dengan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem perencanaan SPMB.Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP di seluruh Indonesia, pemerintah melakukan pendampingan agar pembagian rombel dan daya tampung, baik di sekolah negeri maupun swasta, bisa saling mengakomodasi hak pendidikan seluruh anak tanpa terkecuali.
“Kami punya UPT namanya Balai, Balai Penjaminan Mutu, ada yang besar Balai Besar (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu (BPMP). BBPMP dan BPMP seluruh Indonesia ada,” kata Gogot.
Kehadiran BBPMP dan BPMP di berbagai provinsi diharapkan mampu mengawal standarisasi pelaksanaan SPMB, baik bagi sekolah negeri maupun swasta, agar berjalan adil dan merata.
Gogot juga memastikan bahwa SPMB 2026-2027 tidak hanya berlaku eksklusif untuk sekolah negeri, tetapi sekolah swasta juga turut didorong untuk terlibat aktif dalam sistem ini. Sistem ini harus berjalan secara inklusif demi menjamin hak pendidikan setiap anak. “Artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,” ujar Gogot.
Guna mengakomodasi hak tersebut, pemerintah telah menyiapkan empat jalur resmi masuk sekolah, yaitu:
- Jalur Domisili (Zonasi)
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi (Perpindahan tugas orang tua)
Pemerintah berharap pembagian empat jalur ini dapat merangkul semua anak sesuai dengan kategori dan kondisi mereka masing-masing.
