26.1 C
Jakarta

Beri Putusan yang Tepat bagi Pelaku Pembunuh 5 Ekor Gajah, PT Banda Aceh Peroleh Apresiasi dari LSM

Baca Juga:

BANDA ACEH, MENARA62.COM – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum didampingi dua orang Hakim Tinggi menerima kunjungan para aktivis LSM Lembaga Suar Galang Keadilan (LGSK), Kamis (9/6/2022). LSM ini fokus pada upaya-upaya konservasi dan mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam hayati (SDAH) di Provinsi Aceh.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Missi Muizzan, Wahyu Pratama, serta beberapa pengurus lainnya, dengan tujuan memberikan surat penghargaan terkait dengan Putusan Banding pada Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup  No 89/PID SUS-LH/2022/PT BNA dan No 90/PID SUS-LH/2022/PT BNA.

Penghargaan ini diberikan kepada Majelis Hakim Ketua  Syamsul Qamar, S.H, M.H., didampingi dua Hakim Anggota Zulkifli, S.H., M.H., dan Yusnidar, S.H., M.H.

LSM yang bergerak pada upaya konservasi SDA hayati dan lingkungan hidup tersebut memberikan penghargaan kepada majelis hakim PT Banda Aceh karena telah memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan yang membunuh 5 ekor gajah. Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan, lebih berat dari pidana yang dijatuhkan oleh PN Calang kepada terdakwa Sudirman dan kawan-kawannya.

“Menurut kami, hukuman pidana oleh Majelis Hakim Banding tersebut sudah tepat, yang memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama yaitu 3 tahun 4 bulan. Karenanya, kami memberi apresiasi atas pemberatan hukuman tersebut”. Ujar Wahyu Pratama mewakili LSM LGSK.

Terkait dengan kasus posisi perkara pidana khusus bidang lingkungan hidup ini, Syamsul Qamar, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim Banding yang didampingi Anggota Hakim Banding, Zulkifli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini adanya perbuatan melawan hukum , pembunuhan terhadap 5 ekor gajah Sumatera yang dilindungi, Setelah mati, lalu terdakwa memotong dan mengambil gadingnya untuk dijual.

Ada sebelas terdakwa yang dipidana secara variatif, sesuai peran dan fungsinya. “Semua hukumannya kami perberat, supaya masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan terdakwa, serta menjaga hewan-hewan yang dilindungi, terutama gajah Sumatera yang sudah hampir punah,” tegas Hakim Tinggi Syamsul Qamar.

Menutup pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada LSM LGSK atas apresiasinya. “Kami memang menaruh perhatian ekstra terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup. Kasus kejahatan lingkungan merupakan perkara pidana khusus, yang ditangani oleh para Hakim Tinggi yang kompetan dan sudah memiliki sertifikat khusus.”

“Kami mendukung optimalisasi Penegakan hukum lingkungan, guna memberi efek jera bagi pelaku kejahatan SDA dan lingkungan hidup,” tutup Dr H. Gusrizal, S.H., M.Hum.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!