29.8 C
Jakarta

Budayakan dan Memasyarakatkan Tertib Ukur, Kota Mojokerto Menuju Kota Tertib Ukur

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Mewujudkan tertib ukur dengan meningkatkan pemahaman masyarakat konsumen dan pelaku usaha di bidang metrologi merupakan salah satu strategi yang tepat. Konsumen dan pelaku usaha dapat menjadi mitra bagi pemerintah daerah dalam memastikan alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan serta kuantitas barang dalam keadaan terbungkus yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pemerintah Daerah Kota Mojokerto memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Mojokerto dari penyalahgunaan alat ukur yang tidak sesuai ketentuan. Untuk itu berbagai upaya seperti memberikan pelatihan bagi pengelola pasar sebagai Juru Timbang dan menyelenggarakan edukasi kepada pelaku UMKM di bidang metrologi legal,” ujar Ika Puspitasari, SE, Walikota Mojokerto pada pembukaan Pekan Metrologi Legal Kota Mojokerto 2021, Senin (25/10).

Ika Puspitasari, yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto menambahkan bahwa Kota Mojokerto berupaya menuju KotaTertib Ukur, untuk itu penyelenggaraan kegiatan tera dan tera ulang beserta pengawasan di bidang metrologi legal terus diperkuat. Koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Metrologi dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian Kementerian Perdagangan secara berkesinambungan dilakukan

Pada kesempatan yang sama, Rusmin Amin Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa keberadaan Unit Metrologi Legal di Kota Mojokerto memberikan nilai tambah bagi masyarakat kota Mojokerto yaitu kemudahan akses untuk menerima pelayanan di bidang metrologi legal. Alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan di wilayah kota Mojokerto baik yang di pasar tradisional, SPBU, dan tempat usaha lainnya lebih mudah dipantau kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan, begitu juga dengan kuantitas barang dalam keadaan terbungkus.

“Pemberian pelatihan bagi para pengelola pasar sebagai Juru Timbang di Kota Mojokerto adalah langkah yang bagus untuk dapat membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan Metrologi Legal. Dengan pemberdayaan ini diharapkan pasar-pasar tertib ukur di Kota Mojokerto dapat terbentuk dan akhirnya mendorong Kota Mojokerto sebagai Kota Tertib Ukur. Kementerian Perdagangan siap membantu pemerintah daerah,” ujar Rusmin Amin.

Di tempat terpisah, Veri Anggriono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengatakan bahwa Pasar Tertib Ukur dan Daerah Tertib Ukur merupakan salah satu indikator kinerja pembangunan metrologi legal nasional dan daerah.

“Program tertib ukur memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan dan keberdayaan konsumen serta kepatuhan pelaku usaha dalam penggunaan alat ukur, alat takara, dan alat timbang. Pada gilirannya program ini mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat,” ujar Veri Anggriono.

Direktur Metrologi Rusmin Amin menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus berkolaborasi mewujudkan tertib ukur, menumbuhkembangkan budaya tertib ukur dan memasyarakatkan tertib ukur sehingga masyarakat semakin melek terhadap metrologi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!