26.2 C
Jakarta

Bupati Karangananyar Akan Buat Peraturan Bupati tentang TB

Baca Juga:

KARANGANYAR, menara62.com -– Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tubercolosis (TB). Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar Juliyatmono ketika bertemu dengan Tim SSR TB-HIV Care Aisyiyah Karanganyar di ruang Garuda Kantor Bupati Karanganyar, Selasa (22/11/2017).

Juliyatmono mengapresiasi Tim SSR TB – HIV Care Aisyiyah Karanganyar karena sudah berpartisipasi dalam penanggulangan salah satu penyakit menular di Karanganyar.

Ia memahami, dukungan dana dari Global Fun (GF) tidak selamanya, setiap saat GF bisa menghentikan sokongan dana untuk TB dan dialihkan ke negara lain. Menurutnya, membuat Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan waktu dan kajian yang lama sekaligus melibatkan para pakar analisis, oleh karena itu ia menyetujui pembuatan perbup untuk mengmencukupi kebutuhan TB hingga adanya Perda.

“Membuat perda itu kan lama dan butuh kajian, melibatkan analis, kita akan membuatkan Perbub untuk meng-cover hal tersebut (TB,red),” tutur Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cucuk Heru Kusumo, pada acara tersebut menyampaikan, peraturan tentang TB nantinya akan dituangkan dalam perbup, bukan perda. Di Karanganyar banyak sekali penyakit menular tidak hanya TB, sehingga akan dibuatkan perda yang mencakup penyakit – penyakit tersebut. TB adalah salah satunya, sehingga hal – hal terkait tentang TB sebaiknya diatur dalam perbup.

“Penyakit menular itu banyak, TB itu salah satunya, sehingga nanti akan dibuatkan perbup tentang TB”, tandasnya.

Mengawali pertemuan itu, Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Karanganyar, Kunthi Bastona, memaparkan kiprah dan latar belakang SSR TB-HIV Aisyiyah Karanganyar. Ia menyampaikan tentang kegiatan – kegiatan timnya dan hambatan – hambatannya termasuk pendanaan dari GF.

Ketua Program SSR, Subuha dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya perda, tidak hanya perbup untuk kelangsungan penanggulangan TB. Hingga saat ini, di Indonesia memang belum ada perda, kecuali di Kabupaten Sorong. Di Solo, baru peraturan walikota (perwali) yang mengatur tentang TB. Oleh karena itu, Bupati Karanganyar memutuskan untuk menerbitkan perbup terlebih dahulu.

Penulis : Joemadi/Okie

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!