JAKARTA, MENARA62.COM — Pelaksanaan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) memerlukan rekonstruksi pemahaman agar tetap relevan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini penting mengingat umat hidup dalam ruang dan waktu yang terus berubah dan berkembang.
Hal tersebut disampaikan dalam kajian yang diselenggarakan oleh Dai Rantau Minang (DARAM) di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (1/8).
Dalam sambutan pembukaan, disampaikan bahwa masyarakat Minangkabau memiliki falsafah yang menjadikan ajaran Islam sebagai landasan utama dalam tata kehidupan. Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menegaskan bahwa adat bersandar pada syariat Islam, sementara syariat bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Falsafah tersebut berakar dari Piagam Bukit Marapalam atau Sumpah Sati Bukik Marapalam, sebuah kesepakatan bersejarah antara kaum adat dan kaum ulama di Puncak Pato, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada abad ke-19. Kesepakatan itu menjadi titik temu untuk mengakhiri pertentangan pasca-Perang Padri sekaligus menyatukan nilai-nilai adat dan agama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Semangat yang dibangun melalui falsafah tersebut adalah memperkokoh persatuan dalam akidah dan mengedepankan toleransi dalam persoalan khilafiyah. Sinergi antara ninik mamak, ulama, dan bundo kanduang menjadi kekuatan utama masyarakat Minangkabau dalam menjaga nilai-nilai Islam serta menghadapi berbagai tantangan sosial yang dinilai bertentangan dengan syariat.
Pada kesempatan itu, Buya Amirsyah Tambunan Sutan Pamuncak, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memiliki tiga makna utama.
Pertama, adat merupakan kearifan lokal berupa aturan dan kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat nagari. Kedua, syarak adalah penerapan hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang ekonomi, politik, dan penegakan hukum. Ketiga, Kitabullah, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, menjadi sumber utama ajaran Islam yang menjadi rujukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, para ulama memiliki otoritas untuk melakukan penafsiran dan memberikan bimbingan dalam penerapan nilai-nilai Islam sesuai perkembangan sosial masyarakat.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa penerapan falsafah tersebut memiliki dua konsekuensi utama. Pertama, memperkuat hubungan antarsesama manusia (hablum minannas) melalui pembangunan etika sosial yang berkeadaban. Kedua, memperkokoh hubungan manusia dengan Allah SWT (hablum minallah) melalui ketaatan terhadap seluruh perintah-Nya.
Menurutnya, sejarah Minangkabau menunjukkan bahwa para ulama telah berhasil membangun sistem pembinaan generasi muda yang berpusat di surau dan masjid. Dari tradisi pendidikan tersebut lahir banyak tokoh bangsa dan ulama besar, di antaranya Mohammad Hatta, Buya Hamka, Mohammad Natsir, Tuanku Imam Bonjol, dan tokoh-tokoh lainnya yang memberikan kontribusi besar bagi bangsa Indonesia.
“Sudah menjadi sunnatullah bahwa ulama yang memiliki karakter kuat akan melahirkan budaya masyarakat yang kokoh. Karena itu, kehidupan masyarakat Minangkabau, termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, harus tetap berjalan seiring dengan prinsip-prinsip Islam,” pungkas Buya Amirsyah.

