JAKARTA, MENARA62.COM – Setelah melalui proses negosiasi yang panjang dan intensif antarnegara anggota sejak akhir 2019, Dewan Keamanan PBB mencapai konsensus untuk menyelamatkan nyawa warga sipil di Suriah.

Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi 2504 DK PBB yang memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah secara lintas batas,” ujar Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Muhsin Syihab usai pemungutan suara terhadap resolusi tersebut di Markas Besar PBB di New York, Jumat (10/1).

Dikutip dari Antara, dalam keterangan tertulis PTRI New York, Sabtu,(11/1/2020) dijelaskan bahwa resolusi itu memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan secara lintas batas ke Suriah melalui dua jalur yang berbatasan dengan Turki, untuk periode enam bulan.

Mekanisme ini membantu jutaan warga Suriah yang membutuhkan di wilayah barat laut Suriah.

Indonesia sangat berharap agar konflik di Suriah dapat segera berakhir, sehingga mekanisme secara lintas batas ini tidak lagi diperlukan di masa mendatang.

Namun, untuk saat ini semua pihak perlu untuk terus meningkatkan berbagai upaya terkait operasi kemanusiaan ke Suriah.

Resolusi tentang otorisasi pengiriman bantuan secara lintas batas ke Suriah ini disepakati pertama kali melalui Resolusi DK 2165 pada 2014, di mana operasi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB dan mitra kemanusiaan melalui jalur perbatasan dari Turki, Irak, dan Yordania.

Pada Resolusi 2504 yang baru diadopsi tahun ini, DK PBB mengotorisasi pengiriman bantuan kemanusiaan melalui dua jalur perbatasan dengan Turki. Mandat mekanisme ini akan berakhir pada 10 Juli 2020.