JAKARTA, MENARA62.COM – Setelah sempat mangkir pada persidangan perdana pekan lalu, Advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya hadir memenuhi panggilan Sidang Dewan Kehormatan PERADI. Ojahan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terkait pembelaan hukumnya yang dinilai melampaui batas. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan Teradu hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pendeta berinisial J. Ojahan diduga kuat telah menyebarkan fitnah dan melakukan tekanan psikologis terhadap institusi gereja agar memecat Pendeta J bahkan berani hingga menelpon pucuk pimpinan jemaatnya untuk memuluskan langkahnya tersebut. Langkah ekstrem ini disinyalir sebagai buntut dari pembelaannya terhadap sang klien, Alpriado Osmond—seorang mantan narapidana KDRT yang sempat viral akibat aksi intimidasi berkekerasan terhadap keluarga pelapor.
Aksi Ojahan yang dinilai “offside” ini dilakukan bersama Hisar Sihotang selaku pengurus LSM GRACIA. Keduanya melayangkan surat resmi ke kantor pusat sinode tempat Pendeta J bernaung, menuntut pemecatan tidak dengan hormat atas tuduhan melanggar hukum.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan saya melanggar hukum. Mengapa Ojahan Pakpahan, seorang terpelajar yang paham hukum, justru melontarkan fitnah keji dan merusak nama baik saya? Bukankah advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile)?” ujar Pendeta J dengan nada kecewa.
Dalam ruang sidang, Ojahan yang dicecar oleh 5 (lima) orang Majelis Hakim Advokat akhirnya mengaku khilaf atas pembuatan surat tersebut. Pengakuan ini cukup mengejutkan mengingat Ojahan sendiri mengaku telah berkarier sebagai advokat sejak tahun 2000. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, dalam tanggapan tertulisnya, Ojahan mencoba berlindung di balik hak imunitas advokat. Terkait legalitas LSM GRACIA, ia melampirkan akta pernyataan keputusan rapat anggota tertanggal 31 Juli 2026.
Sidang etik ini resmi ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 2 Oktober 2026 dengan agenda Sidang III (Pembuktian Para Pihak).
Misteri di Balik LSM GRACIA dan Hilangnya Nama Dewan Penasehat
Surat pengaduan yang dikirim ke pihak gereja diketahui menggunakan kop resmi LSM GRACIA. Organisasi ini belakangan ramai menjadi sorotan publik karena bersikap sangat vokal membela EJH, terduga pelaku bullying di Penabur Intercultural School Kelapa Gading yang kini tengah viral.
Menariknya, kakek dari EJH, Jonny Samosir alias Jonny Pakpahan, sebelumnya tercatat sebagai Dewan Penasehat LSM GRACIA. Namun, semenjak kasus perundungan tersebut mencuat dan menyudutkan nama cucunya, nama Jonny mendadak raib dari struktur kepengurusan organisasi.
Kejanggalan LSM GRACIA tidak berhenti di situ. Praktisi hukum Friska Gultom, S.H., turut menyoroti posisi Alpriado Osmond di dalam lembaga tersebut. Alpriado, yang bukan seorang Sarjana Hukum dan berstatus mantan napi KDRT, kini justru menjabat sebagai Penasihat Hukum di LSM tersebut. Jabatan ini diraihnya setelah ia diduga dipecat dari posisinya sebagai Auditor di RSM Indonesia.
Hubungan antara Ojahan dan Alpriado sendiri diketahui sangat erat. Ojahan merupakan kuasa hukum Alpriado dalam sidang perceraian keduanya yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Diketahui pula bahwa istri dari Alpriado merupakan kakak ipar dari Pendeta J.
Konflik Melebar ke Ranah Pidana
Guna menyikapi manuver Ojahan dan Hisar Sihotang, Pendeta J resmi menunjuk kantor hukum FRISKA GULTOM & PARTNERS untuk mengambil langkah pidana.
Di sisi lain, Alpriado Osmond kini juga harus menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara. Ia dilaporkan oleh Pendeta J atas dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan bersama sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap Pendeta J beserta anak dan istrinya pada Desember 2025 lalu. Dalam kasus pidana ini, Ojahan Pakpahan kembali bertindak sebagai kuasa hukum Alpriado.
Izin Resmi LSM GRACIA Dipertanyakan
Di tengah konflik yang terus memanas, legalitas LSM GRACIA yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 57 C, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini dipertanyakan. Berdasarkan penelusuran redaksi pada situs Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) Kemendagri dan Kesbangpol DKI Jakarta, data resmi mengenai legalitas dan izin operasional organisasi tersebut sama sekali belum ditemukan.

