26.7 C
Jakarta

Ditjen Kebudayaan Ajak Masyarakat Lakukan Pendataan Benda-Benda Cagar Budaya

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendata benda-benda cagar budaya yang berada di tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan mengingat hingga saat ini sebagian besar benda cagar budaya tidak tercatat dan terdata sehingga menyulitkan upaya pelindungannya.

Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, Irini Dewi Wanti di sela bincang budaya bertajuk “Cipta, Rasa, dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan” yang berlangsung di hutan kota Sangga Buana, Lebak Bulus Jakarta Selatan Rabu (/4/2022) menjelaskan bahwa pendataan menjadi bagian dari amanah Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

“Kita terus sosialisasikan dua peraturan tersebut agar masyarakat paham bahwa pendataan benda-benda yang diduga cagar budaya itu sangat penting, termasuk benda-benda koleksi pribadi,” katanya.

Diakui Irini, Indonesia menjadi negara dengan kekayaan benda cagar budaya yang sangat melimpah. Tetapi hingga kini belum diketahui berapa banyak jumlah benda cagar budaya. “Sementara yang terdata pada Manajemen Aset Data Digital atau MADD baru yang ada di museum dan galeri nasional di bawah kelola Kemendikbudristek. Sedang yang berada di masyarakat dan daerah, belum ada datanya,” lanjut Irini.

Karena itulah Kemendikbudristek berupaya mensosialisasikan program pendataan benda cagar budaya ini ke masyarakat baik itu pemilik benda cagar budaya, komunitas maupun pihak lainnya. Tujuannya agar mereka yang memiliki benda yang diduga cagar budaya, bisa segera melaporkan atau mendaftarkan diri pada sistem MADD.

“Tentu saja  kami bersinergi dengan para pemangku kepentingan, masyarakat, komunitas, dan pelaku kebudayaan guna melaksanakan empat pilar upaya strategis melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya.

Irini memastikan bahwa pendataan cagar budaya tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya penguasaan cagar budaya oleh pemerintah. Tetapi lebih kepada upaya memberikan perlindungan kepada obyek benda cagar budaya itu sendiri.

“Kalau benar itu adalah satu-satunya benda cagar budaya, tentu akan sangat berbahaya jika negara tidak hadir ikut melindungi. Kan tidak mungkin pemiliknya membawanya kemana-mana,” tukasnya.

Selain itu pendataan benda cagar budaya juga bisa membantu si pemilik untuk mengetahui lebih banyak tentang benda yang dimilikinya dan berapa kisaran harganya.

Adapun mekanisme bagi masyarakat yang ingin melaporkan benda yang diduga cagar budaya, bisa berhubungan dengan dinas atau UPT yang ada di daerah. Tim dari dinas atau UPT ini nantinya yang akan melakukan kajian apakah benar benda tersebut termasuk benda cagar budaya atau bukan. Kajian akan dilakukan sekitar 2 pekan, dan jika terbukti merupakan benda cagar budaya maka bupati atau walikota akan menerbitkan SK penetapan.

Irini berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendataan cagar budaya sehingga bersedia melaporkan koleksi benda atau penemuan benda yang diduga cagar budaya ke dinas terkait maupun UPT Kemendikbudristek.

Kegiatan bincang budaya bertajuk “Cipta, Rasa, dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan” itu sendiri selain menghadirkan Direktur Pelindungan Kebudayaan, juga Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Judi Wahyudin, Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Selatan, Pelestari budaya, H. Chaerudin atau dikenal dengan Babe Idin, dan komunitas budaya di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini sebagai media interaksi antara pemangku kepentingan bidang kebudayaan untuk melaksanakan peran aktif dan inisiatif dalam mewujudkan pemajuan kebudayaan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!