28.8 C
Jakarta

MPW PP Muhammadiyah Finalisasi Regulasi Wakaf, Perkuat Perlindungan dan Pendayagunaan Aset Umat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf pada 6–7 Juni 2026 di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Kegiatan strategis ini bertujuan memfinalisasi berbagai regulasi internal guna memperkuat tata kelola wakaf di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Workshop dibuka secara resmi oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Prof. Hilman Latif. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh regulasi dan pedoman tata kelola wakaf sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan pada akhir tahun 2026.

“MPW memiliki tugas utama memastikan setiap aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan dikelola sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW),” tegas Prof. Hilman Latif, Sabtu (6/6/26)

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, CWC, menegaskan komitmen MPW untuk menuntaskan berbagai amanat yang diberikan oleh PP Muhammadiyah dalam bidang pengelolaan wakaf.

Menurutnya, sejumlah regulasi yang tengah disusun mencakup penyempurnaan berbagai ketentuan turunan dan Standard Operating Procedure (SOP) tata kelola wakaf yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, regulasi juga mengatur hak dan kewajiban nazhir, termasuk aspek pembiayaan dan pengelolaan wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Penguatan regulasi ini menjadi fondasi penting agar tata kelola wakaf Muhammadiyah semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat,” ujar Amirsyah.

Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh. Mashuri Masyhuda, M.M., menjelaskan bahwa berbagai persoalan hukum dan sengketa aset wakaf yang terjadi di lapangan sering kali dipicu oleh adanya celah regulasi yang belum diatur secara rinci.

“Oleh karena itu, penyusunan ketentuan dan SOP wakaf yang lebih detail diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan aset wakaf di seluruh tingkatan Persyarikatan, mulai dari pusat hingga ranting,” jelasnya.

Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, Eny M. Wijayanti, S.E., M.Si., menambahkan bahwa bidangnya bertugas melakukan harmonisasi berbagai regulasi sebagai turunan dari pedoman wakaf Muhammadiyah. Dalam workshop tersebut, Eny memandu pembahasan 15 ketentuan strategis yang berkaitan dengan tata kelola wakaf, advokasi, serta mitigasi risiko sengketa aset wakaf.

Pembahasan dilakukan melalui empat komisi yang masing-masing memiliki fokus kerja berbeda.

Komisi 1 membahas aspek kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia, meliputi ketentuan Dewan Pengawas Syariah (DPS) MPW, pelaporan wakaf, penyimpanan dokumen dan sertifikat, perolehan harta benda wakaf, perubahan status atau tukar guling wakaf, serta pelimpahan pengelolaan wakaf Muhammadiyah.

Komisi 2 fokus pada inventarisasi, sertifikasi, advokasi, dan mitigasi sengketa aset wakaf. Selain itu, komisi ini juga membahas pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) Wakaf, SOP inventarisasi dan validasi aset, serta mekanisme penanganan wakaf bermasalah.

Komisi 3 membahas ketentuan pendayagunaan wakaf beserta SOP-nya, termasuk pengembangan wakaf produktif Muhammadiyah guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial aset wakaf.

Sementara Komisi 4 merumuskan ketentuan kerja sama investasi dan pengelolaan wakaf uang. Komisi ini membahas regulasi kolaborasi strategis dengan berbagai mitra, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui skema investasi dan pendayagunaan aset wakaf yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah.

Melalui finalisasi paket regulasi ini, MPW PP Muhammadiyah berharap sistem tata kelola wakaf Persyarikatan semakin modern, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, aset wakaf Muhammadiyah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf Muhammadiyah.

Amirsyah menegaskan bahwa finalisasi berbagai ketentuan dan SOP wakaf ini merupakan salah satu langkah strategis MPW PP Muhammadiyah dalam memperkuat sistem perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset wakaf Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

“Penyusunan regulasi yang komprehensif ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi organisasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan aset wakaf Muhammadiyah agar tetap aman, produktif, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat. Dengan tata kelola yang kuat, kita berharap dapat meminimalkan potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf Muhammadiyah,” ujar Amirsyah.

Menurutnya, penguatan tata kelola wakaf juga menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang modern, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Kontak Media
Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah
Kantor PP Muhammadiyah Jakarta
Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!