26.7 C
Jakarta

DPP AMSI Apresiasi Terbitnya UU TPKS

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – DPP Angkatan Muda Satuan Karya Ulama Indonesia (DPP AMSI) mengapresiasi disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4).

Ketua Pemberdayaan Perempuan DPP AMSI Viny Mestika Angelia, S.H mengatakan disahkannya UU TPKS menjadi bentuk negara hadir untuk melindungi hak perempuan dan anak. “Perempuan dan anak sering dijadikan “properti” seksual, seolah-olah perempuan dan anak adalah “barang” yang kapan saja bisa dinikmati & dilecehkan. Tentu saja perlakuan ini tidak hanya terjadi di lingkungan luar bahkan lebih sering terjadi di lingkungan keluarga terdekat, yaitu rumah, jelasnya Rabu (13/4/2022).

Viny menambahkan, selama ini perempuan tidak memiliki hak penuh atas pilihan untuk dirinya, keputusan penting menyangkut masa depan & kesehatan reproduksinya yang selalu terganjal izin orang tua, pasangan, dengan embel-embel kebiasaan adat istiadat seperti perkawinan paksa. UU TPKS jelas melindungi hak-hak perempuan agar tidak ada lagi keputusan sepihak tanpa persetujuan.

Selain itu para korban revenge porn yang video atau gambarnya disebar oleh pelaku karena alasan dendam, kali ini bisa bernafas lega karena UU TPKS memberikan perlindungan bagi para korban penyebaran pornografi untuk balas dendam.

Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakan pendekatan restorative justice, namun perlu mendapat perhatian khusus dari kita semua. Hal ini membuat tidak ada lagi penanganan kasus berhenti karena telah terjadi perdamaian setelah korban diberikan sejumlah uang oleh pelaku.

“Saya berharap para penegak hukum di tingkat penyidikan sama-sama mengawal UU TPKS agar berlaku sebagaimana mestinya, tidak ada damai, pelaku harus menjalani proses hukum. Begitu pula dengan korban beserta keluarga korban, memang UU ini memberikan restitusi namun bukan berarti berdamai, proses hukum harus tetap dijalankan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku karena pelaku telah merenggut masa depan korban, membunuh kepercayaan diri, serta menimbulkan trauma yang tidak bisa hilang dalam sekejap,” jelasnya.

Perempuan pun selalu disalahkan atas pilihannya dan cara berpakaian. Padahal korban kekerasan seksual sering terjadi kepada yang berpakaian tertutup maupun berhijab. Jadi sebenarnya, bukan pakaian yang disalahkan tapi cara pandang dan otak yang melihat yang harus diubah dan bisa menahan nafsunya.

Harapan ke depannya, UU TPKS tidak saja memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, juga memberikan efek jera bagi para pelaku dan menurunkan angka kekerasan seksual, pelacuran & perbudakan seksual di Indonesia.

Viny juga menambahkan, perempuan sangat berperan penting dalam peradaban bangsa, dari rahimnya lahir para penerus bangsa, dari tangannya ia mengasuh dan menjaga, dari cinta dan kasihnya ia mendidik dan menghasilkan penerus bangsa yang berkualitas. Perempuan adalah madrasah pertama bagi anak, maka perempuan Indonesia harus sehat secara jasmani rohani serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!