26.1 C
Jakarta

DPR RI Menyerahkan Aturan Kewajiban Spin Off Ke OJK, Sejumlah Aktivis Minta OJK Tidak Main Mata

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disepakati menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI ke-13.  Komisi XI DPR menegaskan RUU P2SK akan menjadi momentum reformasi sektor keuangan. RUU P2SK yang menjadi hotnews dikalangan aktivis ekonomi syariah sejak bulan Mei, dimana pada draft tersebut awalnya menghapus kewajiban  Spin Off UUS, yaitu pasal 68, dimana Kewajiban Pemisahan Unit usaha Syariah dengan Induk Perbankan (Spiin Off) dengan tenggat waktu paling lambat akhir Juli 2023.

Dalam wacana yang berkembang di ranah publik muncul aspirasi agar kewajiban spin off ini tetap ada pada RUU P2SK. Bukti bahwa kewajiban spin off sejak tahun 2008 sangat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi syariah terutama dibidang perbankan sudah banyak disampaikan oleh praktisi maupun akademisi. Maka jika kewajiban ini dihapus,  perkembangan ini akan kembali melambat dan tidak sesuai dengan cita-cita negara untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi dan keuangan syariah dunia tahun 2024.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hari Rabu (15/12/2022) dan DPR RI Komisi XI batalkan penghapusan kewajiban Spin Off UUS di RUU P2SK.

Rio Chaniado Anggara, Founder Zahabat Eksyar menyatakan bahwa dengan batalnya penghapusan Spin Off di RUU P2SK menjadi angin segar bagi kalangan aktivis ekonomi syariah, “POJK yang sedang disusun akan kami kawal agar tetap berpihak pada ekonomi syariah, UUS harus Spin off tahun depan, OJK jangan main mata,” tegas Chaniado.

Ketentuan Pasal 68 dalam RUU P2SK pada akhirnya mengalami perubahan dimana kewajiban Spin Off untuk UUS disetiap Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah selama memenuhi persyaratan tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan arahan agar implementasi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut segera dilaksanakan dengan baik.

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti,” jelas Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2022). Untuk merealisasikan langkah pemisahan diperlukan pendampingan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya Phirman Rezha, Chairman Rabu Hijrah mengatakan “Kami sangat mendukung pernyataan Wakil Presiden Kyai Maruf Amin, bahwa Spin Off harus dilaksanakan kami juga turut berterima kasih kepada DPR RI Komisi XI terkhusus Puteri Komaruddin dari Fraksi Golkar, Fauzi Amro dari Fraksi Nasdem, Bahtra Banong dari Fraksi Gerindra dan Anis Byarwati Fraksi PKS dan juga kepada segenap Praktisi dan Akademisi ekonomi syariah serta aktivis ekonomi syariah yang telah mendorong untuk tetap ada pasal kewajiban spin off di RUU P2SK. Untuk perbankan yang belum siap, maka OJK harus memberikan solusi alternatif agar tetap mendukung percepatan pengembangan perbankan syariah nasional, bukan memberikan kemudahan-kemudahan untuk kepentingan tertentu,” tegas Phirman.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!