SURAKARTA, MENARA62.COM – Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id mematangkan persiapan pendirian Program Studi Profesi Kesehatan Masyarakat dan Program Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi UMS memperluas jenjang pendidikan tinggi kesehatan sekaligus memperkuat pengembangan ilmu kesehatan masyarakat berbasis multidisiplin.
Persiapan kedua program tersebut mencakup pemetaan sumber daya manusia (SDM), penyusunan kurikulum, kesiapan fasilitas, penguatan jejaring mitra praktik, hingga pemenuhan standar Kolegium Kesehatan Masyarakat.
Dekan FIK UMS, Prof. Dr. Umi Budi Rahayu, SSTFT., M.Kes., mengatakan, seluruh tahapan persiapan dilakukan secara terstruktur untuk memastikan kesiapan akademik dan kelembagaan sebelum pendirian program dilanjutkan.
“Kami ingin memastikan setiap tahapan persiapan berjalan secara terstruktur, mulai dari kesiapan akademik, sumber daya manusia, hingga dukungan fasilitas dan mitra praktik, agar pengembangan pendidikan kesehatan masyarakat di UMS dapat memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap Umi saat diwawancarai, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, FIK UMS memiliki modal akademik yang kuat untuk mengembangkan pendidikan kesehatan masyarakat. Program Studi Kesehatan Masyarakat UMS telah meraih akreditasi Unggul dari LAM-PTKes pada 2024 dan memperoleh akreditasi internasional pada 2026.
Siapkan Dosen dan Jaringan Mitra Praktik
Dari aspek SDM, Program Studi Kesehatan Masyarakat UMS saat ini memiliki tujuh dosen, terdiri atas dua doktor dan lima magister. Selain itu, tujuh calon dosen telah disiapkan untuk menjadi koordinator blok kepaniteraan pada Program Studi Profesi Kesehatan Masyarakat.
Kesiapan tenaga pengajar tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam membangun pendidikan profesi yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan standar kompetensi lulusan.
FIK UMS juga telah memetakan jejaring calon mitra praktik yang cukup luas. Jaringan tersebut mencakup sembilan rumah sakit, 14 puskesmas, 10 dinas kesehatan, tiga balai pelatihan, enam industri, tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Dukungan infrastruktur akademik juga menjadi perhatian, termasuk sembilan laboratorium, sistem monitoring dan evaluasi (monev), indikator kinerja utama (IKU), serta pemantauan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
Ketersediaan berbagai sumber daya tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyelenggaraan pendidikan profesi dan doktor yang terintegrasi dengan kebutuhan pelayanan serta persoalan kesehatan masyarakat di lapangan.
Kolegium Tekankan Standar Pendidikan Profesi
Pematangan pendirian kedua program dibahas dalam rapat yang dipimpin Dekan FIK UMS dan melibatkan jajaran pimpinan fakultas, pengelola program studi, serta perwakilan Kolegium Kesehatan Masyarakat, Prof. Dr. Ede Surya Darmawan, S.K.M., M.D.M.
Pertemuan tersebut berfokus pada pemetaan kesiapan institusi sekaligus identifikasi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pendirian program dilanjutkan.
Dalam arahannya, Ede menekankan pentingnya pemenuhan standar Kolegium Kesehatan Masyarakat, terutama dalam pendirian program pendidikan profesi. Sejumlah tahapan yang perlu dipersiapkan meliputi kunjungan validasi, penyusunan kurikulum, sertifikasi pendidik profesi, serta perumusan standar kompetensi bersama Kolegium.
Kurikulum yang disusun juga harus mampu membekali mahasiswa dengan prinsip dasar dan kompetensi kesehatan masyarakat yang dibutuhkan dalam praktik profesional.
Kesiapan dosen menjadi bagian penting lainnya. Tenaga pengajar perlu mengikuti pelatihan profesi yang terdiri atas pembelajaran daring selama dua hari, pembelajaran mandiri selama satu pekan, dan praktik luring selama tiga hari.
Untuk mendukung proses pembelajaran, Kolegium juga telah mengonfirmasi ketersediaan 14 buku ajar. Selain itu, tenaga kependidikan, fasilitas pendukung, serta prosedur operasional standar (SOP) perlu disiapkan secara terpadu.
Penguatan Kerja Sama dan Tahapan Pengajuan
Aspek kemitraan turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. FIK UMS perlu menyiapkan surat kesediaan mitra dan dokumen kerja sama yang jelas, termasuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama (PKS).
Dokumen tersebut harus memuat riwayat kerja sama dan diperbarui melalui adendum apabila diperlukan. Pelaksanaan praktik lapangan juga perlu memperhatikan etika, program kesehatan masyarakat (public health program), koordinasi lintas profesi, serta pembagian peran antara instruktur pelaksana dan instruktur praktisi.
Dalam pembahasan administrasi, Ede menjelaskan bahwa UMS dan Universitas Ahmad Dahlan telah mengirimkan dokumen pengajuan terkait program profesi dan sedang menunggu tahapan pembahasan berikutnya di tingkat Kolegium.
Pertemuan Kolegium diperkirakan berlangsung pada November, kemudian dilanjutkan dengan agenda visitasi.
Sementara itu, untuk pengembangan Program Doktor Kesehatan Masyarakat, perguruan tinggi dapat mengajukan pendirian program S3 tanpa harus terlebih dahulu memiliki program S2 pada bidang yang sama di institusi tersebut. Ketentuan ini membuka peluang pengembangan pendidikan doktor kesehatan masyarakat dengan pendekatan multidisiplin.
Pematangan pendirian Program Studi Profesi Kesehatan Masyarakat dan Program Doktor Kesehatan Masyarakat di FIK UMS merupakan tindak lanjut mandat Rektor UMS untuk mengembangkan pendidikan doktor di bidang kesehatan.
Melalui persiapan akademik, penguatan kelembagaan, dan perluasan kemitraan, UMS berupaya membangun fondasi pendidikan kesehatan masyarakat yang memenuhi standar serta mampu menjawab kebutuhan pengembangan ilmu dan praktik kesehatan masyarakat. (*)

