30.1 C
Jakarta

FSP ASPEK Indonesia Kecam Dugaan Penghambatan Pembayaran Pesangon Pekerja Media Terdampak PHK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Industri media arus utama dan televisi nasional saat ini tengah menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi dan pergeseran belanja iklan ke platform digital global serta media sosial. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan media dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah situasi tersebut, Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia menyoroti munculnya persoalan baru berupa dugaan praktik pengurangan, penundaan, hingga penghindaran pembayaran pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK maupun memasuki masa pensiun.

“FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” tegas Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur.

Berdasarkan catatan berbagai organisasi profesi dan pemantau kebebasan pers, lebih dari seribu pekerja media dan jurnalis disebut terdampak PHK dalam dua tahun terakhir. Namun, FSP ASPEK Indonesia mengungkapkan adanya laporan terkait keterlambatan hingga belum dibayarkannya hak pesangon meski hubungan kerja telah berakhir.

“Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis yang terkena PHK massal maupun memasuki usia pensiun. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya. Berbagai alasan digunakan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja,” ujar Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa tekanan bisnis tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak normatif pekerja. Ketentuan mengenai kompensasi PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Pengurangan maupun penundaan pembayaran pesangon tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pesangon bukan sekadar angka dalam perhitungan administrasi, melainkan jaring pengaman ekonomi untuk melanjutkan kehidupan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan,” kata Gofur.

Lebih lanjut, FSP ASPEK Indonesia juga menyoroti potensi persoalan hukum terkait dugaan penahanan hak pekerja yang telah memasuki masa pensiun, terutama apabila terdapat unsur pengelolaan dana yang berasal dari kontribusi pekerja selama masa kerja.

“Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan posisi tawarnya untuk menahan hak pekerja. Jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan dana yang menjadi hak pekerja, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, FSP ASPEK Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan upaya hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terhadap perusahaan media yang diduga menghambat atau mengurangi pembayaran pesangon pekerja.

Selain itu, organisasi tersebut juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan hak pekerja.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang pensiun maupun terkena PHK. FSP ASPEK Indonesia akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan bahwa krisis industri media tidak seharusnya menjadi alasan untuk menambah beban pekerja. Di tengah tekanan bisnis yang dihadapi perusahaan, hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!