27 C
Jakarta

Hoaks Koperasi Desa, Prof Juanda Desak Penegakan Hukum

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Dewan Penasihat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) bidang hukum, Prof. Dr. Juanda, SH., MH., meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyebaran konten hoaks yang dinilai mencemarkan nama baik Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.

 

Menurut Juanda, konten yang beredar di sejumlah akun media sosial tersebut memuat informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terkait kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

 

Ia menyebut penyebaran informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan persepsi negatif terhadap Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan PDT.

 

“Konten yang berisi hoaks atau berita bohong dan menyesatkan masyarakat luas, yang jauh dari kebenaran materiil serta tidak sesuai fakta, harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Juanda dalam keterangannya.

 

Persoalkan Narasi Larangan Toko Warga

 

Juanda menyoroti narasi di media sosial yang menyebutkan adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih.

 

Narasi lain yang dipersoalkan adalah klaim bahwa pemerintah akan menutup warung atau toko milik masyarakat untuk memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Menurut Juanda, Yandri Susanto tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana narasi yang beredar tersebut.

 

Konten itu, menurut dia, antara lain beredar melalui TikTok dan dikaitkan dengan akun bernama PETUNG serta sejumlah akun lainnya.

 

Juanda menilai penyebaran konten tersebut bukan hanya berpotensi merugikan nama baik Yandri, tetapi juga dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

 

“Informasi yang tidak benar dan menyesatkan seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan serta rasa kebencian kepada Bapak Yandri Susanto,” ujarnya.

 

Minta Polisi Proses Sesuai Hukum

 

Juanda mengatakan Yandri Susanto telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Bareskrim Polri terkait penyebaran konten negatif tersebut.

 

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan memproses pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Menurut Juanda, langkah hukum tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berulangnya penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial.

 

“Jika sudah cukup bukti, jangan ragu-ragu menetapkan tersangka dan mengadilinya di pengadilan demi kebenaran dan nama baik Bapak Yandri Susanto,” tegasnya.

 

Singgung Ancaman Pidana UU ITE

 

Juanda menyebut dugaan penyebaran informasi tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Ia menjelaskan, Pasal 45A ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

 

Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) mengatur ketentuan terkait distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan kategori yang diatur dalam undang-undang.

 

Juanda menegaskan, proses hukum tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dikaitkan dengan Program Koperasi Desa

 

Lebih lanjut, Juanda menilai penyebaran informasi yang keliru mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi mengganggu pemahaman publik terhadap program pemerintah di bidang pembangunan desa.

 

Ia menyebut program tersebut merupakan bagian dari agenda pembangunan desa dan dikaitkan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

Karena itu, menurut Juanda, informasi mengenai kebijakan pemerintah perlu disampaikan secara akurat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terpengaruh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

 

Juanda yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut kembali meminta Bareskrim Polri memproses laporan yang telah disampaikan Yandri Susanto sesuai mekanisme hukum.

 

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran hoaks diperlukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat sekaligus melindungi masyarakat dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!