33.6 C
Jakarta

Hore, Peserta Didik dan Guru PAUD Juga Dapat Bantuan Kuota Internet

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Peserta didik dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ternyata juga berhak memperoleh bantuan kuota internet dari pemerintah. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal No 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet tertanggal 18 September tahun 2020. Dalam aturan tersebut semua siswa dan guru yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berhak memperoleh bantuan kuota internet.

Seperti halnya SD, SMP dan SMA, peserta didik dan guru PAUD akan mendapatkan bantuan kuota internet dengan jumlah yang sama. Yakni untuk peserta didik 35 gigabyte (GB) per bulan dan guru mendapatkan bantuan 42 GB per bulan. Kuota gratis Kemendikbud ini untuk mendukung penyelenggaraan PJJ.

“Untuk mendapatkan kuota internet gratis, sekolah harus mengisi data nomor telepon seluler siswa di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Sutanto dalam siaran persnya, Ahad (20/9/2020).

Aplikasi ini berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan) yang dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan yaitu BOS, bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.

Adapun tata cara untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah, pertama ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.

Kemudian Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.

Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya.

Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Sementara itu, panduan pengisian data di aplikasi Dapodik Versi 2021 bisa dicek melalui tautan ini https://cdndapodik.kemdikbud.go.id/panduan/Panduan_Aplikasi_Dapodikdasmen_Versi_2021.pdf.

Perintah penjaringan data tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 8310/C/PD/2020 perihal Pemberitahuan tentang Program Pemberian Kuota Internet.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!