27.3 C
Jakarta

Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi C DPRD Sleman Tinjau Sejumlah Ruas Jalan

Baca Juga:

SLEMAN, MENARA62.COM – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Ir. H. Abdul Kadir MH menyebut salah satu DPRD adalah mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Bahkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD sebagai upaya menjamin mutu pekerjaan  terutama pada infrastruktur.

Hal tersebut mengemuka ketika Wakil Rakyat Dapil Ngaglik,Pakem dan Cangkringan dari Fraksi PAN ini mengecek jalan dan kondisi lapangan. Peninjauan kondisi jalan dilaksanakan sebelum pengerasan jalan dengan aspal. Pengecekan lokasi dilakukan antara lain di jalan menuju SMP N 4 Ngaglik, Joglo Kebon Ndeso Wonorejo, Sariharjo, Ngaglik Sleman. Kegiatan pengecekan lapangan dilakukan bersama tim perencana yang ditunjuk dari Dinas PU, bidang Jasamarga yang direncanakan menggunakan dana APBD  Sleman pada Senin 21 Maret 2022.

Dengan tersedianya infrastruktur ini harapannya memudahkan akses menuju lokasi, terutama ke sekolah dan desa wisata. Selain itu akses jalan yang baik diharapkan dapat menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa produksi pupuk organic Kelompok Gapoktan Wonorejo dimana hasilnya sudah dikirim ke luar pulau.

Sementara itu peran pemuka masyarakat di dusun Kamdanen, Danikerto dan Wonorejo  dibawah kepemimpinan Kadus Agung yag membangun  dusunnya dengan konsep  Dusun Wisata untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Hal ini juga  mendapatkan dukungan penuh  dari ketua Dewan Kalurahan H. Marbakat.

Pengecekan juga dilakukan di jalan menuju SD Muhammadiyqh Ngaglik yang terletak di Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Peninjauan didampingi Pengurus PCM Muhammdiyah Ngaglik dan Pengurus PRM Sukoharjo, RW dan kepala Sekolah SD Muhammadiyah Ngaglik .

Untuk kapanewon berikutnya di Cangkringan juga dilakukan survey untuk pengaspalan jalan menuju SMK Muhammadiyah Cangkringan, yang diterima oleh H .Tuyahmin PDM Sleman, Tatik, Kepala Sekolah Muh.Cangkringan beserta guru.

Tugas dan wewenang pengawasan yang dimiliki oleh DPRD jelas Abdul Kadir, merupakan kewenangan diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.

DPRD sebagai wakil rakyat mempunyai wewenang dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Salah satu kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan fungsi pengawasan adalah pembangunan di pedesaan. Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di pedesaan dilakukan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan proyek pembangunan yang dilakukan melalui monitoring langsung ke lapangan dan sidak guna meminimalisir  permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di pedesaan. permasalahan yang terjadi dalam pembangunan di pedesaan biasanya menyangkut infrastruktur desa seperti jembatan, jalan desa, talud sungai, trotoar, saluran irigasi dan sebagainya.

“Hal ini penting untuk  mempercepat  tersedianya infrastruktur yang memadai untuk mempercepat  pertumbuhan daerah dan optimalisasi manfaat APBD untuk masyarakat Sleman,” tandas Abdul Kadir.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!