27.5 C
Jakarta

Polisi Tetapkan Suami Neira J Kalangi, Sebagai Tersangka Dugaan KDRT   

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ada pekembangan terbaru pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Neira J Kalangi. Kuasa hukum Neira, Desi Hadi Saputri mengatakan suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (18/3) lalu.

“Penantian dari Neira J Kalangi selama ini akhirnya sudah menimbulkan seberkas cahaya untuk kasus KDRT-nya, Marlaut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Desi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022 ).

Desi juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku KDRT yang dialami Neira selama 4 tahun sejak pernikahannya. Lebih lanjut, Ia mendorong pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Marlaut atas dugaan tindak KDRT yang dilakukannya. “Kami meminta penyidik Polres Depok untuk segera menahan Marlaut,” kata Desi.

Sebelumnya, kasus Neira J Kalangi mengalami KDRT viral di media sosial karena baik istri dan suami saling lapor. Peristiwa itu viral setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun twitter pribadinya @neirajcqs. Dalam cuitannya, Neira kerap mengunggah foto sebagai bukti kekerasan yang diduga dilakukan suaminya.

Atas kasus itu pula, Neira sempat ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan balik Marlaut. Sang suami tak terima dan melaporkan Neira atas tuduhan ilegal akses karena Neira mengganti password Instagram milik sang suami karena menduga ada permufakatan jahat.

Akibatnya Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022. Marlaut melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook yang terkoneksi Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.

“Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian,” jelas kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto.

Sementara itu, Neira juga melaporkan Marlaut atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama 4 tahun. Laporan itu terdaftar dengan LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021.

Namun kasus tersebut tak kunjung ditindaklanjuti dari pihak kepolsian. Hingga akhirnya keluarga Neira mengadu ke Kapolda Metro Jaya agar mendapat perhatian khusus. “Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya,” ungkap Odie.

Kasus itu juga mendapat atensi khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Usai beraudiensi dengan Kapolda Metro Jaya, permohonan penangguhan Neira atas kasus akses ilegal dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Neira pun bebas dari masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/945/III/RES.1.24/2022/Restro Depok.

Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Tulus Hamdani juga telah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Marlaut. “Sudah. Sudah diperiksa juga tersangka atas nama Marlaut,” kata Tulus saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!