33 C
Jakarta

Jika Pengelolaan Guru Ditarik ke Pusat, Guru Harus Siap Dipindah ke Daerah

Baca Juga:

JAKARTA – Jika wacana penarikan kewenangan guru dari pemerintah daerah ke pusat jadi dilaksanakan, maka semua guru dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)  harus siap untuk ditempatkan di daerah manapun di wilayah NKRI.

“Konsekuensi menjadi ASN salah satunya guru harus bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah NKRI,” kata Indra Charismiadji, Spesialis Pembelajaran Abad 21,  di sela Ngabuburit Media bertema Melihat Peluang Tata Kelola Guru Dibawah Pemerintah Pusat, kemarin.

Menurut Indra, tidak banyak guru yang siap ditugaskan didaerah terpencil. Mereka inginnya tetap berkarier dikota-kota besar. Itu sebabnya, banyak daerah yang kekurangan tenaga guru.

Indra mencontohkan, saat dilakukan kebijakan penarikan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke tingkat propinsi, ada beberapa guru yang kemudian ingin mutasi tugas ke pendidikan SMP. Alasannya, SMP masih dibawah kelola kabupaten/kota sehingga peluang untuk dimutasi ke kabupaten/kota lain tidak ada.

Tetapi jika pemerintah ingin mengatasi problem kekurangan guru di daerah, maka solusi penarikan pengelolaan guru ke tingkat pusat bisa menjadi solusinya. Meski kebijakan ini juga bukan berarti tidak memiiki masalah.

“Kementerian agama menerapkan kebijakan pengelolaan guru di pusat. Tetapi tetap ada masalah ang timbul,” lanjutnya.

Senada juga dikatakan Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR. Menurutnya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan guru. Hanya masalah distribusi guru yang belum merata.

“Rasio guru dengan murid di Indonesia masih 1:16. Itu lebih baik dari Korea, Amerika dan Singapura,” katanya.

Jumlah guru di Indonesia saat ini sekutar 2,77 juta dimana 1,3 juta diantaranya adalah PNS. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur guru dari kalangan PNS ini.

Ferdiansyah juga menyoroti  soal pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Sejak 2014 hingga kini sebenarnya pemerintah sudah mengangat 1 juta guru honorer. Tetapi anehnya data saat ini jumlah guru honorer tidak juga berkurang.

Sementara itu, Ketua PGRI Usman Tonda mengatakan saat ini desentralisasi pendidikan dan desentralisasi pemerinahan seperti dicampur adukan. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda.

Akibatnya guru sering menjadi korban kebijakan pemerintah daerah. Guru dimutasi atau tidak tergantung pada kepala daerah.

“Satu sisi guru tidak boleh mmeihak, guru harus netral. Tetapi itu tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan. Tergantung kepala daerah,”katanya.

Menurut Usman, diluar masalah guru, sesungguhnya hal penting yang ikut menentukan pembangunan pendidikan adalah perbaikan kondisi kelas. Sehingga jika ada upaya menata guru, pemerintah juga harus melakukan perbaikan kondisi kelas secara besar-besaran.

Ia mencontohkan di China, pembangunan pendidikan dimulai dari kelas. Hasilnya, pendidikan di China mengalami perkembangan yang pesat.

“Di China, kelas-kelas dibuat bagus, dibuat canggih, dan ini berpengaruh pada keberhasilan pendidikan,” katanya.

Seperti diketahui, Men PANRB Asman Abnur melontarkan wacana penarikan kewenangan guru dari pemerintah daerah ke pusat. Alasannya agar urusan guru mudah diatur dan ditata.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!