26.1 C
Jakarta

KAI Pastikan Tetap Aman Naik Kereta di Tengah Pelonggaran Syarat Perjalanan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan. Pada Sabtu (11/9/2021) jumlah kasus positif Covid-19 secara nasional tercatat 5.001 kasus. Bandingkan dengan penambahan kasus pada tanggal 15 Juli 2021 yang mencatat angka 56.757 kasus. Ini adalah rekor tertinggi kasus Covid-19 sepanjang pandemi melanda negeri ini.

Konsistensi penurunan kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir juga diiringi dengan tingkat keterisian tempat tidur atau bed accupancy rate (BOR) rumah sakit. Secara nasional BOR saat ini pada angka kisaran 19 persen.

Lebih dari itu, teror kematian yang beredar pada percakapan di media sosial juga berkurang jauh. Tidak ada lagi khabar duka beruntun dari sekitar rumah akibat terpapar Covid-19.

Kemampuan pemerintah untuk mengendalikan pandemi tersebut menjadi pijakan bagi sebagian besar masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas di ruang publik. Di Jakarta, banyak kantor, pusat perbelanjaan, pasar, bahkan sekolah sudah mulai beroperasi lagi.

Data Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut hingga akhir Agustus 2021, sudah 610 sekolah memulai pembelajaran tatap muka. Jumlah tersebut akan terus meningkat setelah Menteri Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah di DKI Jakarta. Nadiem menyebut 80 persen sekolah sudah siap dan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Demikian pula dengan pusat perbelanjaan, pada masa transisi Juni 2021, hampir semua pusat perbelanjaan di Jabodetabek mulai beroperasi meski dengan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Konsekuensi dari mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, salah satunya adalah angkutan massal seperti KRL, MRT dan TransJakarta. Moda angkutan massal tersebut bakal kembali dipadati oleh penumpang dengan berbagai tujuan dan aktivitas.

Untuk menggunakan moda angkutan massal KRL dan MRT misalnya, kini penumpang tidak lagi wajib menunjukkan syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya. Siapapun dapat menggunakan KRL dan MRT asalkan dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Dua hari lalu petugas bilang saya tidak perlu pakai STRP lagi, cukup sertifikat vaksinasi,” kata Kurnia, warga BSD dijumpai di stasiun Palmerah, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, ia mondar-mandir kantornya di Jalan Menteng Raya bermodal STRP. Surat keterangan dari kantornya tersebut sudah beberapa kali diperpanjang.

Hal yang sama juga dialami Ken Widya. Mahasiswa sebuah universitas di kawasan Depok tersebut juga sudah bisa ke kampusnya menggunakan kereta KRL. “Waktu harus pakai STRP, terpaksa saya pakai taxi online, karena kampus nggak ngeluarin STRP. Padahal ada praktik di laboratorium sepekan dua kali,” jelasnya.

Tetapi pada Kamis (9/9/2021) ia sudah bisa menggunakan KRL dari stasiun Cawang, Jakarta Timur. “Petugas cuma meminta saya scan barcode sertifikat vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.

Ia lega pada akhirnya dapat menggunakan moda angkutan KRL lagi. Setidaknya biaya transport ke kampusnya menjadi jauh lebih murah dibanding harus menggunakan jasa taxi online.

Longgarnya persyaratan naik KRL dan MRT tersebut memungkinkan jumlah penumpang KRL maupun MRT akan terus bertambah. “Sebelumnya kan harus pakai surat keterangan dari tempat kerja. Itu membuat tidak semua orang bisa naik kereta,” tutur Agus, petugas stasiun Manggarai, Jumat (10/9/2021).

Baca juga:

Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat yang memenuhi syarat untuk menggunakan moda angkutan massal juga akan terus bertambah. Ini seiring makin tingginya angka cakupan vaksinasi di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tetapi sejak persyaratan STRP tidak lagi diwajibkan, penumpang KRL jumlahnya meningkat. “Biasanya sepi banget kalau akhir pekan begini. Ini sudah lumayan padat,” aku Winna, warga Depok saat turun KRL di stasiun Manggarai, Ahad (12/9/2021).

Ia bersyukur akhirnya persyaratan naik KRL tidak lagi seketat sebelumnya. Sebab aktivitas kantornya perlahan sudah mulai dibuka. “Saya ke kantor sepekan dua kali. Kalau cukup pakai aplikasi PeduliLindungi, itu sangat memudahkan saya,” tambah Winna.

Papan scan barcode PeduliLindungi terpasang di stasiun kereta api

Pelonggaran syarat naik KRL dan MRT dimasa pandemi Covid-19 dibenarkan oleh pihak PT KAI (Persero). Dalam keterangan resminya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebutkan sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021, maka calon penumpang KRL cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Sesuai surat edaran tersebut maka mulai Rabu 8 September 2021 KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL,” kata Anne Purba dikutip dari laman kai.co.id.

Persyaratan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi penumpang KRL ini berlaku wajib per Sabtu tanggal 11 September 2021.“KAI Commuter mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin karena mulai Sabtu tanggal 11 September 2021, semua penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas,” jelas Anne Purba.

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

Dengan diberlakukannya sertiifikat vaksinasi, maka surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL. Bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.

“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” imbau Anne Purba.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.

Suasana gerbon KRL saat masih diberlakukan surat keterangan STRP bagi penumpang

PT KAI mengimbau calon penumpang selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. Saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo. Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas.

Antisipasi Kepadatan Penumpang

Pemberlakuan kebijakan PPKM darurat di wilayah Jabodetabek sempat berimbas pada menurunnya jumlah penumpang KRL. Direktur Utama PT KAI Commuter Wiwik Widayanti mengatakan akibat kebijakan PPKM darurat, jumlah penumpang turun hingga 70 persen.

“Rata-rata penumpang KRL antara 300 ribu hingga 375 ribu per hari sejak Februari 2021. Ini berbeda jauh dibanding sebelum pandemi yang bisa mencapai 1 juta penumpang per hari,” kata Wiwik dalam keterangan persnya Februari 2021.

Pada Mei 2021, KAI mencatat jumlah penumpang hanya 6.467.395 orang atau 359.300 orang per hari. Kemudian pada  tiga pekan pertama bulan Juni, jumlah penumpang KRL naik 18,5%. Tetapi kenaikan jumlah penumpang tersebut tidak berlangsung lama. Pada pekan pertama bulan Juni 2021 seiring diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro di wilayah Jabodetabek, jumlah penumpang KRL kembali anjlok hingga 26 persen dibanding tiga pekan pertama bulan Juni.

Kondisi tersebut terus berlanjut bersamaan dengan pemberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada Juli 2021. Pada Senin 12 Juli 2021, jumlah penumpang KRL hanya 124.068 penumpang, atau menyusut 52,8% dibanding pekan sebelumnya lantaran penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Seorang penumpang KRL di stasiun Palmerah scan barcode sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi

Kini, seiring turunnya level PPKM Darurat wilayah Jakarta dan sekitarnya serta makin tingginya angka cakupan vaksinasi Covid-19, diperkirakan jumlah penumpang KRL akan kembali meningkat. Selain itu, persyaratan penumpang yang cukup menggunakan sertifikat vaksinasi juga akan berkontribusi pada peningkatan jumlah penumpang KRL pada September 2021.

Untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap penumpang KRL terutama jika terjadi kepadatan, Anne Purba menjelaskan KAI telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasinya. “Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter, kami akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat,” jelas Anne Purba.

Dan untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta. Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambaha ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.

Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne. (m.kurniawati)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!