33 C
Jakarta

Kebijakan Pendidikan ‘Merdeka Belajar’ Diapresiasi DPR RI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengapresiasi empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang baru saja diluncurkan Mendikbud Nadiem Makarim. Kombinasi keempat program tersebut diharapkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Sejak lama Komisi X DPR RI sudah mengevaluasi Ujian Nasional,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).

Menurutnya, proyek UN kolosal yang mahal dan sudah berlangsung selama ini bukan hanya tak terbukti meningkatkan mutu, malah merusak mentalitas murid karena pada praktiknya menyisipkan nilai-nilai koruptif. Karena itu, perubahan UN menjadi Asesmen dan Survei Karakter sangat diapresiasi.

“Jadi evaluasi ini sistemnya dikembalikan saja sesuai dengan UU Sisdiknas Pasal 57 dan 58,” lanjut Hetifah.

Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi RPP yang memberikan kewenangan kepada guru untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Kebebasan guru ini penting mengingat gurulah yang mengetahui kebutuhan siswa didiknya dan kebutuhan khusus yang diperlukan oleh siswa di daerahnya. Karena karakter dan kebutuhan siswa di masing-masing daerah bisa berbeda.

Terkait Zonasi, menurut Hetifah, secara umum sistem zonasi dalam PPDB itu baik, karena dapat mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah terbaik. Namun PPDB masih menyisakan permasalahan antara lain mengenai jumlah sekolah di daerah zonasi yang tidak memadai.

“Hemat saya, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, Kemendikbud harus memiliki peta jumlah sekolah di daerah berdasarkan zona-zona yang ditetapkan oleh kemendikbud beserta kondisinya. Hal ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi,” jelasnya.

Hal prinsip yang harus diperhatikan pemerintah adalah masyarakat harus tetap diberikan kemudahan dalam mengakses Pendidikan, dan pemberlakuan suatu kebijakan harus betul-betul memperhatikan kondisi riil di daerah.

Selain empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, ada dua hal lagi yang menurut Hetifah masih menjadi PR pemerintah, yaitu penyederhanakan kurikulum (jumlah mata pelajaran) dan pengarusutamaan pendidikan vokasi.

“Saya harap, hal ini juga dapat menjadi perhatian Kemendikbud,” tutupnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!