28.8 C
Jakarta

Kebuntuan Hak Pekerja Kalrez Terurai, Kementerian ESDM Dorong Penuntasan Tunggakan Gaji 94 Karyawan

Baca Juga:

Maluku — Sebanyak 94 pekerja dan tenaga outsourcing di lingkungan PT Kalrez Petroleum Ltd kini bisa bernapas lega. Tunggakan hak gaji selama tujuh bulan resmi dilunasi secara menyeluruh pada Senin sore (3/8/2026). Penuntasan masalah ini tidak lepas dari intervensi aktif serta pendampingan intensif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepastian pembayaran tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Serikat Pekerja PT Kalrez Petroleum Seram Ltd, Ali Rahman Rumuar.

“Untuk pembayaran gaji karyawan dan outsourcing di lingkup Kalrez secara menyeluruh telah selesai malam ini,” ungkap Rahman melalui keterangannya, Jumat (6/8).

Intervensi Aktif ESDM dan Mengawal Skema Pembayaran

Sebelumnya, pembayaran gaji direncanakan terealisasi 30 hari pasca-kegiatan lifting minyak oleh PT Kalrez. Namun, proses pencairan sempat tertahan lantaran manajemen perusahaan harus menunggu penetapan resmi Indonesian Crude Price (ICP) periode Juli 2026 dari Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan invoice.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian ESDM bergerak cepat. Mengajewantahkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan petunjuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kementerian ESDM menerjunkan tim khusus termasuk jajaran Tenaga Ahli (TA), Umar Ali Lessy dan M. Iksan Kiat untuk mengurai benang kusut yang dihadapi para pekerja.

Pendekatan Lapangan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Tidak sekadar mengawal regulasi dan penetapan ICP di tingkat pusat, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Iksan Kiat, turun langsung ke lapangan untuk memediasi para pihak. Langkah proaktif ini melibatkan negosiasi intensif bersama manajemen PT Kalrez, SKK Migas, pemerintah daerah (Pemkab dan DPRD Seram Bagian Timur), serta perwakilan masyarakat setempat.

Melalui komunikasi yang persuasif, Kementerian ESDM memastikan manajemen PT Kalrez segera melengkapi seluruh berkas administrasi. Sehingga, begitu angka ICP Juli diterbitkan pada awal Agustus, proses penagihan (invoice) dan penyaluran hak-hak pekerja dapat langsung dieksekusi tanpa penundaan.

Tenaga Ahli Menteri ESDM, Iksan Kiat, menegaskan bahwa pendekatan humanis dan keterbukaan menjadi kunci utama penyelesaian polemik ini.

“Semua masalah bisa diselesaikan dengan komunikasi dan niat yang baik,” tegas Iksan Kiat yang juga menjabat Kepala Lemigas, Kementerian ESDM.

Komitmen kuat dari Kementerian ESDM bersama seluruh pemangku kepentingan, seperti SKK Migas, Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi hak-hak tenaga kerja di sektor industri hulu migas nasional.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!