JAKARTA, MENARA62.COM – Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang jelas mengenai perlindungan data peribadi. Padahal perlindungan data pribadi sangat penting agar tidak bisa dimanfaatkan pihak lain untuk berbuat kejahatan.
Karena itu Ketua DPP KNPI Bidang Komunikasi dan Informasi Azrizal Nasri menilai pentingnya rancangan undang-undang terkait perlindungan data pribadi untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
“Sangat penting rancangan undang-undang ini harus segera mejadi undang-undang karena marak sekali pencurian data peribadi untuk kejahatan. Selain itu Indonesia perlu adanya UU PDP karena negara-negara lain sudah memiliki regulasi perlindungan data,” kata Azrizal Kamis (18/2/2021).
Menurut Azrizal keberadaan UU PDP bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. Demikian juga dengan undang-Undang perlindungan data pribadi, akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data, maka perlu adanya lembaga Independen untuk mengawasinya.
“Pemilik data pribadi sebagai hak asasi dimana UU PDP mengatur hak dan kewajiban atara pemilik data dan pengendali data disinilah nanti peran lembaga Independen,” pungkasnya.