29 C
Jakarta

Kemenag Rekomendasikan FPI Dapat Daftar Ulang di Kemendagri

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan rekomendasi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) untuk pendaftaran ulang Front Pembela Islam (FPI). Ormas besutan Habib Rizieq Syihab yang dikenal kritis dan banyak terlibat dalam aksi sosial-kemanusia itu dianggap sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI, sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya,” kata Sekretaris Jenderal (FPI) M Nur Kholis lewat siaran persnya, Kamis (28/11/2019).

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMA tersebut, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP. Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.

FPI juga membuat surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945. Kemudian, mereka berjanji tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Surat pernyataan kesetiaan (pada NKRI, Pancasila, an UUD 1945 tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” kata Nur Kholis.

Merangkul Semua

Ia menyatakan, surat rekomendasi bagi FPI itu dirilis sebagai bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik Kemenag. Dan, menurut Nur Kholis, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

“Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya. Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” kata dia.

Jika ada pelanggaran hukum, maka persoalan diserahkan kepada aparat. “Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Kemenag, imbuh Nur Kholis, ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. “Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun NKRI,” tandasnya.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!