BOGOR, MENARA62.COM – Persyarikatan Muhammadiyah terus melakukan inovasi dalam pengembangan pendidikan berbasis wakaf. Salah satunya melalui hadirnya Pesantren SMA Eco-Saintek Muhammadiyah, sebuah pesantren tingkat SMA yang mengintegrasikan pendidikan ekologi, sains, dan teknologi di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pesantren tersebut diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., pada 3 Mei 2026 di Jalan Al-Hikmah, Gang Warung Nangka, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pesantren yang berdiri di atas tanah wakaf produktif seluas tiga hektare ini dirancang sebagai lembaga pendidikan yang memadukan nilai-nilai keislaman, penguasaan sains dan teknologi, serta kepedulian terhadap lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., usai memberikan pembinaan kepada 36 santri angkatan pertama dalam kegiatan Kalam Subuh, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Mudir Pesantren, Ahsin Wahab, M.A., dengan mengangkat tema “Memperkuat Karakter Santri untuk Melestarikan dan Menyelamatkan Lingkungan.”
Menurut Amirsyah, Pesantren SMA Eco-Saintek Muhammadiyah dirancang secara khusus untuk mencetak generasi santri yang unggul dalam bidang sains dan teknologi, namun tetap memiliki karakter keislaman yang kuat dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa kurikulum pesantren memiliki empat pilar utama. Pertama, memperkuat pendidikan agama melalui pembelajaran Al-Qur’an, Hadis, fikih, dan akhlak dengan metode pembelajaran modern. Kedua, mengintegrasikan teknologi informasi, robotika, dan inovasi digital dalam proses pendidikan. Ketiga, menanamkan kepedulian lingkungan melalui praktik pertanian organik, pengelolaan sampah, serta pemanfaatan energi terbarukan. Keempat, membekali santri dengan keterampilan kewirausahaan melalui pelatihan kemandirian dan pengembangan bisnis.
Aksi Nyata Menyelamatkan Bumi
Dalam tausiyahnya, Amirsyah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Ia menyampaikan bahwa MUI telah menerbitkan sejumlah fatwa yang menjadi pedoman umat dalam menjaga kelestarian alam.
Fatwa tersebut antara lain: Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, yang menegaskan haram membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut karena merusak ekosistem; Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang melarang berbagai praktik perusakan alam yang memicu krisis iklim; Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 yang mengharamkan pembakaran hutan dan lahan; serta Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.
Menurutnya, fatwa-fatwa tersebut merupakan bagian dari ikhtiar keagamaan untuk menyelamatkan bumi yang saat ini menghadapi kondisi darurat kerusakan lingkungan.
“Menyelamatkan lingkungan dapat dimulai dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, seperti memilah sampah, menghemat energi, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menanam pohon,” ujarnya.
Pada skala yang lebih luas, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam gerakan pelestarian lingkungan melalui berbagai aksi nyata, antara lain memperbanyak kawasan hijau seperti yang dikembangkan di Pesantren Eco-Saintek, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa tas belanja sendiri, memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah, serta mengolah barang bekas dan membuat kompos dari sisa makanan.
“Upaya-upaya sederhana tersebut merupakan aksi nyata yang dapat dilakukan seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali untuk menjaga bumi demi generasi yang akan datang,” pungkasnya.
“Merawat dan menyelamatkan lingkungan hidup bukan sekadar pilihan, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama demi masa depan yang berkelanjutan.”
#EcoSaintekMu
#KajianKalamSubuh
