29.8 C
Jakarta

Kemendikbud Lakukan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru Produktif SMK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan sertifikasi keahlian bagi guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Untuk itu telah dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P2) di PPPPTK Kejuruan dan LPPPTKKPTK yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP).

Untuk acuan pelaksanaan sertifikasi keahian guru tersebut, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  telah menyusun Skema Sertifikasi KKNI Level 4 bagi 56 Kompetensi Keahlian. melakukan penandatanganan skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV pada 56 kompetensi keahlian.

“Skema sertifikasi KKNI level empat untuk 56 kompetensi keahlian ini telah melalui proses validasi dan verifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),”ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hamid Muhammad, usai penadatanganan skema sertifikasi, Rabu (23/8).

menurutnya skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.

Tujuan dari sertifikasi itu sendiri untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang didapat melalui proses pembelajaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.

“Untuk tahap awal, baru ada 56 skema kompetensi keahlian yang terdiri dari kemaritiman, ekonomi kreatif, pertanian, dan pariwisata,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemdikbud, Anas M Adam, mengatakan saat ini ada dua tuntutan guru yakni guru sebagai pendidik dan juga guru dengan keahlian tertentu.

“Untuk keahlian ini harus diakui melalui uji sertifikasi. Nantinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat tersebut,” kata Anas.

Untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan uji sertifikasi  bagi 10.000 guru SMK. Uji sertifikasi itu sendiri akan dilangsungkan pada minggu ketiga September.

“Melalui skema ini, kami harapkan terjadi kesetaraan dan kesemaan level kompetensi guru produktif di SMK negeri dan swasta serta guru kejuruan di madrasah. Denagn demikian akan terwujud, guru kejuruan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten dan siap memasuki dunia kerja,” papar Anas.

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI dari sertifikat 1 hingga sertifikat 9 pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya, misal sertifikasi IV ( IV bidang pelatihan dan assesmen maka berisi standar kompetensi dengan level KKNI IV.

Skema ini berlaku nasional dan seharusnya portable antar negara.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!