32.5 C
Jakarta

Kemenperin: Penerapan Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional yang Berkelanjutan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan daya saing sektor industri dalam negeri dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan, sejalan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri manufaktur di tengah kondisi pemulihan dari dampak pandemi Covid-19, serta tekanan geopolitik dan ekonomi global. Hal ini bertujuan agar industri nasional dapat memenuhi tuntutan pasar, baik nasional maupun interanasional, yang semakin berwawasan lingkungan, 

“Sektor industri perlu mendorong daya saingnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat atas produk hijau, baik domestik maupun pasar global,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi saat mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Jumat (25/11).

Menilik kembali Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang telah berlangsung pada pertengahan November 2022, pertemuan tersebut menghasilkan G20 Bali Leaders Declaration yang juga menyepakati upaya energy transition mechanism, dukungan upaya internasional mengatasi krisis pangan, perlindungan terhadap 30% daratan dan lautan pada tahun 2030, dan mengurangi degradasi tanah sampai 50% pada tahun 2040 secara sukarela.

Hal tersebut mengindikasikan arah pengembangan industri manufaktur global yang semakin mengarah pada praktik berkelanjutan, terutama mengenai pengelolaan risiko komoditas yang dinilai dari aspek bahan baku, proses produksi, kemananan produk bagi konsumen, eksploitasi sumberdaya alam, polusi dan pencemaran, serta ketenagakerjaan. “Praktik-praktik ini sangat terkait dengan isu perubahan iklim, kelangkaan sumberdaya alam, dan keselamatan manusia,” ujar Staf Ahli Menteri.

Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari ecolable, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital. 

“Kemenperin menilai penerapan standar industri hijau menjadi jawaban akan kebutuhan tools untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” jelasnya.

Program-program industri hijau diharapkan mampu mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

Penghargaan Industri Hijau diberikan oleh Kemenperin kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya, dengan tujuan memberikan motivasi dan promosi perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau kepada masyarakat. “Menperin berpesan, industri hijau bukanlah sebuah slogan semata, melainkan aksi nyata sektor industri untuk mencapai keberlanjutan dalam segala aspek, mengingat sektor industri adalah penyumbang kontribusi pertumbuhan terbesar di antara sektor lainnya, mencapai 16,10% pada triwulan III-2022,” ujar Staf Ahli Menteri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriadi, melaporkan bahwa pada Penganugerahan Industri Hijau Tahun 2022 ini, Kemenperin memberikan sejumlah 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu penghargaan industri hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri dan penghargaan industri hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri.

Penghargaan Industri Hijau Kinerja Terbaik diberikan kepada perusahaan industri yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau sesuai Standar Industri Hijau (SIH) dan mempertahankan konsistensi penerapan Standar Industri Hijau melalui pelaksanaan surveilan. Hingga tahun 2022 telah ditetapkan 34 SIH dan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, sebanyak 111 Perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Penghargaan Industri Hijau level 5 diberikan kepada perusahaan industri yang mengikuti penghargaan industri hijau dan mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi, yaitu level 5. Pada tahun 2022, Program Penghargaan Industri Hijau diikuti 107 perusahaan industri dengan kategori industri besar dan satu industri kecil dan menengah. Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan aspek produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan.

Herman juga menyampaikan, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun. Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomass, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar. Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp20 Triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi.

Kemenperin telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri. Kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air, mendorong transisi menuju penggunaan EBT, peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca. 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!