27.8 C
Jakarta

Keputusan 10 Pimpinan MPR RI, Sah!

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — (Jumat, 20/09/2019), Pengamat Politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Andriadi Achmad menilai keputusan last minute DPR RI Periode 2014-2019 penambahan 10 pimpinan MPR RI melalui revisi UU MD3 sudah disahkan dan telah mencederai kepercayaan serta menyakitkan masyarakat Indonesia, tak lebih relevansi dan urgensinya  hanya untuk mengakomodir sembilan (9) parpol yang lolos Parliamantary Threshold (PT) di DPR RI dan satu perwakilan dari kelompok unsur DPD RI sebagai pimpinan MPR RI.
“Melalui revisi UUD MD3, pimpinan MPR RI telah disahkan menjadi 10 personil yang mewakili semua parpol yang lolos PT 3,5 % yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP serta ditambah satu personil perwakilan dari unsur DPD RI. Hemat saya, keputusan injure time DPR RI Periode 2014-2019 terkait penambahan jumlah personil pimpinan MPR RI ini tergesa-gesa, tentunya kondisi dan kebijakan tidak tepat saat ini,” ungkap Andriadi Achmad saat diwawancara awak media.
Direktur Eksekutif Nusantara Institute PolCom SRC (Political Communication Studies and Research Centre) ini berpendapat bahwa penambahan personil pimpinan MPR RI menjadi 10 personil hanya akan membebankan anggaran negara. Di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnanisasi hanya berkisar 4,5 – 5% dan mengalami defisit anggaran, mestinya penyelenggara negara baik di lembaga eksekutif maupun legislatif perlu melakukan penghematan ekstra dalam penggunaan anggaran secara efisien, efektif, dan tepat guna. Jangan hanya mencari solusi dengan cara membebankan rakyat.
“Di tengah kondisi perekonomian Indonesia sedang mengalami kelesuan dan defisit anggaran, diperlukan sebuah gerakan moral untuk penghematan anggaran baik di DPR RI maupun di pemerintah. Penambahan personil pimpinan MPR RI, artinya ada penambahan budget anggaran yang mengikutinya. Jangan solusinya semakin membebankan rakyat dengan mencabut subsidi BBM, menaikkan tarif listrik, menaikkan premi BJS, dan lainnya,” kritik Mantan Aktifis Gerakan Mahasiswa Indonesia Pascareformasi Era 2000-an ini.
Andriadi Achmad mengutarakan keprihatinan atas posisi lembaga MPR RI yang saat ini tak lebih dari sekedar nama besar masa lalu tanpa ada peran signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Keberadaan MPR RI semestinya bisa berperan lebih besar, bukan hanya sekedar stempelisasi dan sosialisi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa ke tengah-tengah masyarakat. Idealnya kehadiran MPR RI yang terdiri dari gabungan seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD RI yaitu berperan dalam mengarahkan, mengawasi, bahkan menegur keras jika ada kebijakan notabene tidak berpihak dan merugikan masyarakat.
“Saya sependapat bila nantinya terlaksana amandemen kelima UUD 1945 yaitu memberikan kewenangan kembali kepada MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Saya kira bukan berjalan mundur, artinya perubahan yang sudah diputuskan dan kemudian setelah dievaluasi perlu diterapkan kembali. Saya pikir tidak ada persoalan, temasuk keputusan amandemen UUD 1945 oleh DPR RI Periode 1999-2004 merubah kewenangan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara, namun kenapa tidak jika setelah di evaluasi MPR RI diperlukan kembali sebagai lembaga tertinggi negara,” demikian tutup Alumni Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI ini mengkahiri wawancara.
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!