Jayapura – Enam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Tanah Papua telah mengadakan koordinasi dengan Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua untuk membahas persyaratan pencalonan kepala daerah Gubernur Orang Asli Papua. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan ketentuan yang mengisyaratkan bahwa calon yang bersangkutan adalah Orang Asli Papua.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas mekanisme pendaftaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kedua undang-undang ini menetapkan bahwa calon kepala daerah di Tanah Papua harus diutamakan dari kalangan Orang Asli Papua (OAP).
“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Majelis Rakyat Papua untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Tanah Papua berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menjaga hak-hak dan keberlanjutan kepemimpinan Orang Asli Papua di daerah mereka sendiri,” ujar perwakilan KPU Papua.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Tanah Papua dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mencerminkan komitmen untuk menghormati dan memperkuat hak-hak Orang Asli Papua dalam pemerintahan daerah.
Seperti diketahui, MRP pada 6 provinsi di Tanah Papua telah melakukan kesepakatan bersama bahwa setiap calon kepala daerah baik Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Walikota – Wakil Walikota harus OAP.
“Dengan catatan bahwa jika ibu asli Orang Asli Papua dan ayah di luar dari orang Papua, maka dia berhak mencalonkan diri dan sebaliknya, jika ayah Orang Asli Papua juga berhak dengan catatan dia harus bisa berbahasa daerah setempat,” jelas Agus Hubby.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubby menegaskan, seluruh anggota MRP di Tanah Papua (seluruh provinsi) telah membuat kesepakatan bahwa kepala daerah di Tanah Papua (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) wajib Orang Asli Papua (OAP).
Salah satu ketentuan untuk membuktikan keaslian OAP adalah dengan menyampaikan visi dan misi saat pencalonan dalam bahasa ibu atau bahasa daerah setempat di Papua. “Khususnya di Papua Pegunungan, setiap calon akan menyampaikan visi dan misi pakai bahasa ibu,” kata Agus Nikilik Hubby di Wamena, Rabu (22/05/2024).