32.2 C
Jakarta

LBH PP Muhammadiyah Desak Polri Proses Hukum Oknum Pemukul Relawan MDMC

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) PP Muhammadiyah, YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, & TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) mendesak Kepolisian RI agar segera memproses secara hukum terkait tindakan jajaran oknum aparatnya yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap 4 relawan kesehatan MDMC Muhammadiyah saat penanganan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 13 Oktober 2020. Kejadian memilukan ini terjadi sekitar Pukul 20.00 WIB tanggal 13 Oktober 2020, saat 4 (empat) relawan kesehatan tersebut sedang berada di sekitaran depan Gedung PP Muhammadiyah Jakarta untuk melakukan pemantauan situasi unjuk rasa yang sedang terjadi di sekitar Tugu Tani dan Kwitang.

Keempatnya dipukul, dihantam benda tumpul, dan diinjak-injak, hingga mengalami luka serius, memar-memar, dan berdarah di sekitar muka dan tubuhnya. Satu orang korban bahkan ditabrak di trotoar oleh oknum aparat yang menggunakan motor trail. Tidak hanya itu, sembari dipukuli, para korban juga dipaksa untuk mengaku sebagai provokator unjuk rasa. Padahal para korban sudah mengklarifikasi secara lisan sesaat penangkapan bahwa mereka adalah relawan MDMC Muhammadiyah dan tidak ada sangkut pautnya dengan unjuk rasa/demonstrasi.

Keempatnya lantas ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Kantor Kepolisian. Namun beruntung, pihak MDMC Kota Bekasi langsung menghampiri pihak oknum aparat dan meminta untuk relawan-relawan tersebut dilepaskan. Meskipun akhirnya para korban dilepaskan dan tidak jadi diangkut ke kantor Kepolisian, keempat relawan tersebut dilepas dengan kondisi yang naas dengan luka-luka serius di wajah dan tubuhnya.

Sayangnya atas perlakuan ini, pihak Kepolisian RI sampai saat ini belum mau mengakui perbuatan yang dilakukan oleh jajaran oknum aparatnya kepada relawan tersebut.

“Alih-alih mengakui dan meminta maaf, sebagaimana dilansir dari salah satu media pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus justru membantah jika jajaran oknum aparatnya telah melakukan pemukulan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap empat anggota relawan MDMC Muhammadiyah,” kata Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho saat jumpa pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Atas tindakan ini, LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) PP Muhammadiyah, YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, & TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) berpendapat jika tindakan jajaran oknum aparat Kepolisian RI terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah bertentangan dengan prinsip perlindungan bagi relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kepala BNPB No. 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang diratifikasi oleh Indonesia lewat ketentuan Undang-undang No. 59 Tahun 1958.

Keberadaan relawan di wilayah konflik maupun kebencanaan lanjut Taufiq, semestinya dihormati dan diapresiasi, karena ia merupakan bagian dari bentuk partisipasi warga untuk meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana, termasuk potensi bencana sosial yang timbul dari adanya gelombang unjuk rasa/demonstrasi. Aktivitas dan partisipasi kesukarelawan ini juga dijamin oleh ketentuan Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Adapun keberadaan MDMC Muhammadiyah Kota Bekasi di Gedung PP Muhammadiyah merupakan kebijakan PP Muhammadiyah untuk siap siaga mendirikan posko bantuan dan pertolongan di areal gedung PP Muhammadiyah bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat adanya unjuk rasa yang berujung ricuh. Keberadaannya tidak sekadar berdasarkan kebijakan organisasi semata, namun juga didasari dengan semangat kemanusiaan dan demi kemaslahatan umat.

Selain itu, tindakan oknum aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa adanya bukti yang jelas serta pemukulan terhadap empat relawan MDMC Muhammadiyah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP, PP No. 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2020, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sebenarnya telah melayangkan Surat Keberatan dan Permohonan Proses Hukum kepada Kepala Kepolisian RI. Namun hingga kini belum ada tanggapan, balasan, atau panggilan atas surat ini dari pihak Kepolisian RI.

Tidak hanya itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga telah melayangkan Surat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada Komnas HAM RI.

“Persoalan ini semestinya dianggap sebagai pelanggaran HAM, yang oleh karenanya pihak pemangku kepentingan penuntasan kasus HAM perlu terlibat aktif untuk mengentaskan permasalahan ini,” kata Taufiq.

Terkait adanya pemberitaan mengenai Ambulans yang ditembak dengan gas air mata, ambulan tersebut bukan milik MDMC maupun rumah sakit Muhammadiyah. Ambulan tersebut milik atau dioperasikan oleh lembaga Tim Rescue Ambulan Indonesia (TRAI) dan tidak ada sangkut pautnya dengan MDMC maupun Muhammadiyah. Untuk itu, LBH PP Muhammadiyah, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) PP Muhammadiyah, YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, LBH Pers, & TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) mendesak agar:

  1. Kepolisian RI mengakui secara terbuka dan jujur atas terjadinya tindakan oknum aparat Kepolisian yang melakukan penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah;
  2. Kepolisian RI menyampaikan permintaan maaf atas tindakan jajaran oknum aparatnya yang berlaku represif terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah;
  3. Kepolisian RI segera melakukan proses hukum baik lewat mekanisme sanksi etik, sanksi disiplin, dan sanksi pidana secepatnya terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenangwenang dan pemukulan terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah;
  4. Presiden RI, DPR-RI, dan Komnas HAM RI untuk melakukan pengawasan atas proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap oknum aparat yang menjadi pelaku penangkapan sewenang-wenang dan pemukulan terhadap 4 (empat) relawan MDMC Muhammadiyah.
- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!