31.7 C
Jakarta

LP Maarif NU Juga Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Setelah Muhammadiyah menyatakan sikap mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kini hal yang sama juga dilakukan LP Maarif NU PBNU. Dalam pernyataan resmi yang dikirimkan Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Maarif NU Arifin Junaidi menyebutkan sejumlah alasan pengunduran lembaga tersebut dari POP Kemendikbud.

Adapun alasan pengunduran diri LP Maarif NU antara lain

  1. Hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.
  2. Hasil seleksi calon organisasi penggerak tidak mencerminkan konsep dan kriteria organisasi penggerak yang jelas.
  3. LP Maarif NU PBNU tetap berkomitmen bahwa memajukan mutu pendidikan merupakan hal sangat mendasar yang harus tetap dilakukan oleh LP Maarif NU PBNU sampai kapan pun.
  4. Saat ini LP Ma’arif NU PBNU secara mandiri sedang fokus menangani pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebanyak 15% dari 45.000 Sekolah/Madrasah di bawah naungan LP Ma’arif NU PBNU, dan satuan pendidikan formal NU berbasis pondok. Kepala sekolah dan Madrasah serta guru yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satuan pendidikannya dan Kepala Sekolah/Kepala Madrasah di lingkungannya.

Atas hasil rapat LP Ma’arif NU PBNU Rabu 22 Juli 2020, akhirnya lembaga tersebut memutuskan dari program organisasi penggerak dan fokus pada pelatihan Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah sebagaimana poin 3 di atas.

“Organisasi penggerak yang lolos evaluasi proposal tidak jelas kriterianya sehingga tidak adanya pembeda dan klasifikasi antara lembaga CSR dengan lembaga masyarakat yang layak dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Arifin, Rabu (22/7/2020).

Sejatinya, selama ini LP Ma’arif NU PBNU telah memberikan sumbangsih pemikiran dan terlibat langsung dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia walaupun tidak tergabung dalam organisasi penggerak yang dicanangkan oleh Kemendikbud RI.

LP Maarif NU PBNU meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI meninjau kembali keputusan tersebut agar kedepannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!