25.6 C
Jakarta

LPDB: Penurunan PPh Final 0,5 % UMKM Picu Kompetisi Bisnis

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo menyambut gembira kebijakan penurunan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen oleh pemerintah. Braman mengatakan, keputusan tersebut sebagai buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.

“Ini perjuangan, karena memang sudah lama dua tahun lalu kita ketemu dengan Bapak Presiden dijanjikan bahwa biar ada gerak ekonomi supaya UKM lebih kondusif lagi. Tentu ini harus diturunkan menjadi 0,5 persen,” kata Braman, Jumat (22/6/2018).

Menurut Braman, keputusan menurunkan pajak UMKM itu juga diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan keluhan dari berbagai pelaku usaha tanah air. Dengan harapan melalui kebijakan tersebut dapat memicu kompetisi bisnis UMKM lebih bergairah, terutama di sektor usaha produktif sekaligus mempercepat UMKM naik kelas.

“Harapan kami (LPDB-KUMKM), para pelaku UKM dengan momentum penurunan pajak ini akan lebih bergairah lagi bisnis yang dilakukan oleh pelaku UKM yang bergerak di sektor produktif,” katanya.

Di samping itu, dengan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen ini diharapkan pula pertumbuhan UMKM di Indonesia akan lebih berkembang dan bisa memberikan kekuatan untuk bisa berdaya saing dengan gempuran produk dari luar, serta dapat mendorong mitra LPDB-KUMKM meningkatkan akses pembiayaan dana bergulir.

“Dengan LPDB saya kira minat UMKM akan lebih bersemangat untuk mendapatkan dana bergulir dengan bunga super murah 4,5 persen untuk program nawacita (usaha produktif),” papar Braman.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!